Hukrim  

Polisi Musnahkan 25 Kilo Barang Bukti Narkoba Jaringan Malaysia

TANJUNGPINANG, —  Polisi memusnahkan 25 Kg barang bukti dari kasus narkoba jaringan Malaysia yang berhasil diungkap, Jumat (10/1).

“Ini adalah bukti nyata kami didalam memerangi narkoba, dimana didalam pengungkapan ini ada 25 kilo yang akan kita musnahkan tersangkanya ada 4 orang terkait dengan jaringan malaysia melalui jalur laut,” kata Kapolres Tanjungpinang, Muhammad Iqbal.

Kapolres menambahkan, pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan atas penangkapan empat tersangka, yaitu Panji Prabowo Bin Sudarman, Wagiran Bin Buyung, Pendi Bin Meran, dan Arta Van Yukni Bin Ahyat, disekitaran taman makam pahlawan yang membawa 25 Kg narkotika tersebut.

“Secara objektif proses hukum kita laksanakan, dan Ini bentuk nyata kita, wujud keterbukaan kita didalam melakukan proses penyidikan tindak pidana narkoba,” ucap Kapolres kembali.

Sementara itu, Rahma, Wakil Walikota Tanjungpinang mengatakan ini merupakan bukti segala sesuatu harus kita cegah bersama-sama.

“Kita support, mendukung dari pemerintah terhadap ini, mudah-mudahan ini tentu sebagai bukti kita segala sesuatu harus kita cegah bersama-sama,” ujarnya.

Rahma juga menegaskan tidak ada toleransi Aparatur Daerah bagi yang terlibat narkoba.

“Siapapun yang namanya terlibat dalam narkoba tidak ada toleransi, Baru-baru ini sebagai salah satu upaya pihak BNN, tuntaskan siapapun orangnya harus berani, tidak ada kata istimewa, kalo ia tidak datang kita jemput,” tutup Rahma. (Nuel)

Editor: Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *