Hukrim  

Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 8 Miliar Berhasil Digagalkan Lanal Karimun

 

TANJUNGPINANG.-  –Tim Fleet 1 Quick Response (F1QR) Lanal TBK menggagalkan upaya penyeludupan Puluhan Ribu benih lobster di wilayah Perairan Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Jum’at (6/12) sekira pukul 12.10 WIB.

Benih lobster yang diseludupkan berjenis mutiara dan pasir dengan total keseluruhan mencapai 52.579 ekor. Benih ini didatangkan dari Jambi dan akan diseludupkan melalui Perairan Karimun menuju Singapura.

Komandan Lanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Mandri Kartono mengatakan, modus pelaku adalah dengan menggunakan hight speed boat.

“Modus yang digunakan adalah menggunakan hight Speed boat berkekuatan 40 PK. Waktu yang mereka gunakan juga disaat waktu shalat Jum’at,” ujar Danlanal TBK Letkol Laut (P) Mandri Kartono dalam keterangan rilis, Jum’at (6/12).

Secara keseluruhan, total nilai baby lobster yang telah diamankan mencapai Rp. 8 Milyar.
“Harga dari lobster mutiara sekitar Rp. 200 dan Jenis Pasir Rp. 150 per ekor, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp. 8 Milyar

Dalam kasus ini, Petugas Lanal TBK juga mengamankan dua orang awak kapal Speed boat tanpa nama tersebut yakni Musakim (37) dan Jamani (30).

“Dua orang pelaku kita amankan, sedangkan untuk barang bukti selanjutnya akan kita serahkan ke balai Karantina untuk kemudian dilakukan proses pelepasan,”ungkapnya.

Dia juga mengatakan, atas kasus tersebut terbukti melanggar peraturan menteri kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 56/PERMEN-KP/2016.

“Kegiatan Penyeludupan baby lobster ini menyebabkan potensi kerugian negara yang cukup besar,”tutupnya.

(Mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *