TANJUNGPINANG,- -Dua bandar narkoba berinisial B dan J diringkus Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, di Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang, Rabu sore, (5/2/2019).
Kepala Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang AKP. R Moch Dwi Ramandhanto mengatakan, dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat satu kilogram.
Menurut Dwi, B terlebih dahulu diamankan di kawasan SMAN 3 Tanjungpinang, setelah itu dilakukan pengembangan. Pihaknya kemudian memgamankan J.
“Kami dapat informasi keduanya akan melakukan transaksi narkoba,” kata Dwi Ramadhanto di Tanjungpinang, Kamis (07/02/2019).
Dwi Ramadhanto menambahkan, saat ini B dan J tengah diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik. Keduanya diduga kuat merupakan bandar narkoba.
“Bahkan B merupakan residivis kasus yang sama,” ucapnya.
Selain itu, polisi turut menduga kediaman J memang menjadi tempat penyimpanan narkoba.
“Sepertinya sudah ada beberapa kali, akan kita dalami terus,” tuturnya.
Selain sabu-sabu polisi juga mengamankan serbuk ekstasi, alat timbangan, dan beberapa unit handphone.
(Red)