Indeks

Vicky Bachtiar Terancam Nyaleg, Orang Tua Kandung Angkat Bicara

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjungpinang, didampingi dua Komisioner serta tim Gakkumdu saat memberikan keterangan pers terkait dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan Caleg Vicky Bachtiar (foto:beto)
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjungpinang (tengah), didampingi dua Komisioner (kanan) serta tim Gakkumdu (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan Caleg Vicky Bachtiar (foto:beto)

TANJUNGPINANG,- – Tindakan dugaan pelanggaran yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) Tanjungpinang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil III Bukit Bestari, Vicky Bactiar dinilai terancam gugur sebelum maju bertarung pada pemilu 2019 mendatang.

Pasalnya, dugaan tindak pidana pelanggaran yang ditemukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjungpinang tersebut dapat berujung pembatalan sebagai calon legislatif.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Tanjungpinang, M. Zaini, bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, caleg tersebut telah melakukan pelanggaran dugaan money politik dengan bagi-bagi sembako kepada masyarakat.

“Adapun isi sembako yang dibagikan diantaranya, minyak goreng, mie instant, gula, tepung terigu serta teh dan kantong yang digunakan untuk membungkus sembako tersebut pun lengkap dengan nomor urut caleg, dapil serta logo partai serta yang bertuliskan “Mohon Doa & Dukungan,” beber Zaini.

Sang caleg tersebut saat membagikan sembako didampingi orang tuanya yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

“Perbuatan tersebut melanggar aturan yang ada. Bahwa, di dalam PKPU 23 dan UU No 7 2017 tentang Pemilu, mereka dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 2 tahun dan paling berat di diskualifikasi atau pembatalan sebagai caleg,” sebut Zaini.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, berjudul “Bawaslu kecolongan, ada caleg bagi-bagi sembako”. 

“Untuk pemanggilan dugaan pelanggaran tersebut kita akan proses secepatnya, sesuai Perbawaslu 7 thn 2017, Bawaslu punya waktu 14 hari untuk menyelesaikan proses penanganan pelanggaran, dengan langkah melakukan kajian, pengumpulan data, melakukan pemanggilan klarifikasi kepada pihak terkait,” katanya.

“Selasa mendatang kita akan lakukan pemanggilan kepada caleg tersebut,” tambah Zaini.

Menyikapi permasalahan itu, keluarga Vicky Bachtiar pun angkat bicara. Orang tua kandung, Saiful Bahri mengatakan pembagian sembako yang dilakukan anaknya bukanlah tindakan pelanggaran yang disengaja. 

Dijelaskannya, bahwa sembako yang  diberikan tersebut hanya kepada keluarganya. “Jadi memperingati 40 hari Alm. Ibunda meninggal, kami melakukan kunjungan kerumah keluarga dengan membawa berupa 10 bungkus sembako yang kami berikan kepada saudara,” Ucap Saiful kepada media ini.

Jadi saya tegaskan tidak ada bagi-bagi sembako. Kalaupun saya mau bagi-bagi sembako, mana mungkin saya hanya bagikan 10 bungkus, jelasnya.

“Tetapi walaupun demikian kita tetap hargai proses hukum oleh Bawaslu,” tungkasnya.

(Beto)

Exit mobile version