Indeks

KPU Karimun Kembalikan Sisa Dana Pilkada 2024 ke Kasda, Kajari Priyambudi: Penyidikan Masih Berjalan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi.F-Nov/Radarsatu.com

KARIMUN, Radarsatu.com – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada tahun 2024 di KPU Karimun, Kepulauan Riau masih berjalan.

Penyelidikan dilakukan oleh tim jaksa penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.

Untuk diketahui, KPU Karimun menerima dana hibah sebesar Rp 16,5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024.

Dana hibah tersebut dipergunakan untuk kepentingan pelaksanaan Pilkada Karimun tahun 2024.

“Proses penyidikannya masih berjalan. Penyidikan ini dimulai setelah adanya laporan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Pilkada 2024 di KPU Karimun,” ujar Kajari Karimun, Priyambudi kemarin.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang untuk dimintai keterangan.

Tim penyidik fokus pada materi pendalaman terkait kegiatan-kegiatan selama proses Pilkada, pengadaan barang dan jasa serta kegiatan operasional.

“Sudah ada belasan orang yang diperiksa sebagai saksi,” tutur Priyambudi.

Sebagaimana diberitakan, KPU Karimun mengembalikan sisa dana hibah penggunaan pelaksanaan Pilkada 2024 sebesar Rp1.227.625.874
ke kas daerah.

Dikabarkan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri belum melakukan audit terhadap penggunaan dana hibah tersebut.

Terkait hal itu, Kajari Priyambudi menyebutkan, tidak ada keharusan untuk kejaksaan lebih dulu melakukan pemeriksaan, dan tidak ada keharusan menunggu auditor seperti BPK atau BPKP.

Karena auditor melakukan pemeriksaan keuangan (audit) yang sifatnya umum.

Sedangkan aparat penegak hukum (APH), menggali fakta, dan ternyata ada dugaan kuat baru diminta audit itu sifatnya audit investigatif.

“Jadi berbeda, yang awal audit secara umum oleh BPK atau BPKP dengan audit investigatif itu berbeda konteks,” kata Priyambudi.

Exit mobile version