Indeks
Hukrim  

Untung Belum Terima SP3, Ini Penjelasan Kasatreskrim

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, Efendi Ali (foto:beto)
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, Efendi Ali (foto:beto)

TANJUNGPINANG,- -Untung, pelapor tindak pidana pencurian satu unit mobil Toyota Hilux tahun 2013 nomor polisi BP 8055 AP menegaskan bahwa sampai saat ini ia belum ada menerima SP3. 

“Sampai sekarang saya belum ada terima SP3 bang, yang saya terima baru SP2HP yang diterbitkan oleh Kaur Bin Ops Edi Endrianis Indpektur Polisi Satu, selaku penyidik.”

Dalam surat tersebut mengatakan bahwa kasus laporan perkara dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti dan barang bukti yang disita diberikan kepada agus Salim. “kasus ditutup dan mobil diberikan kepada Agus Salim”. Tulis surat SP2HP III yang ditandatangani

Penerbitan surat tersebut berdasarkan rujukan surat perintah penghentian penyidikan nomor: SPPP:09/XI/2018/Reskrim tanggal 6 November 2018.

“Namun sangat saya sayangkan, kenapa SP3 tak kunjung saya terima, iya kalau di SP3 berikanlah buktinya kepada saya. Kenapa ditahan-tahan?,” Ucapn Untung Kesal.

Saya sangat kecewa bang. Mobil Hilux itu saya beli kontan lengkap dengan kwitansi jual beli dan BPKB serta STNK-ada ditangan saya saat mobil itu dalam penguasaan saya, tambahnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, Efendi Ali mengatakan bahwa SP3 tersebut telah diterbitkan tertanggal 6/11/ lalu. Namun SP3 tersebut tidak ada kepentingan pelapor untuk menerima SP3, karena aturan hukumnya tidak mewajibkan pelapor menerimanya.

“Pelapor bisa meminta SP3 ketika ada upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh, dan untuk menerima SP3 tersebut harus melalui pengacara untuk memintanya,” Ucap Kasatreskrim saat dijumpai, Sabtu (17/11/2018).

SP3 bisa gugat ketika ada temuan fakta baru untuk melakukan upaya hukum lanjutan, sehingga SP3 dapat dibuka kembali, Jelas Efendi.

(Beto)

Exit mobile version