Indeks

Polres Karimun Tangkap Kurir Jaringan Internasional Pembawa 2 Kg Sabu

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa didampimgi Kasat Narkoba, AKP Arif Ridho menunjukkan 2 kg sabu tangkapan dari 5 kurit jaringan internasional, Jumat (4/7/2025).F-Istimewa

KARIMUN, Radarsatu.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia digagalkan Satresnakoba Kepolisian Resor (Polres) Karimun.

Lima orang laki-laki inisial A (tekong kapal), inisial M (operator) dan inisial S, RM serta R (kurir) ditangkap.

Penangkapan para tersagka dilakukan pada hari yang sama di dua tempat berbeda.

Tersangka M, S, RM dan R ditangkap saat sedang berada di kapal SB Karunia Jaya yang sedang sandar di pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun, Kepulauan Riau pada, Rabu 2 Juli 2025 sekitar pukul 07.35 WIB.

Sedangkan penangkapan tersangka A, di Kampung Tengah Barat 1 RT 001 RW 001 Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.

“Barang bukti yang diamankan sabu seberat 2.098 gram dibungkus mengunakan plastik teh China merek Guanyin Wang yang dibalut lakban coklat,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa didampimgi Kasat Narkoba, AKP Arif Ridho, Jumat (4/7).

Robby mengatakan, setelah menerima informasi timnya langsung bergerak cepat tiba di TKP.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kapal, ditemukan barang haram tersebut yang disimpan dalam tas ransel warna hitam disamping kaki kanan tempat tersangka R duduk.

“R mengaku menerima sabu untuk dibawa ke Pulau Kijang, Inhil, Riau dari tersangka M,” ujarnya.

Lanjut Robby, hasil dari interogasi terhadap M mengaku mendapatkan sabu tersebut dari A yang dibawa dari Malaysia.

“Asal 2 kg sabu dari seseorang inisial AD (DPO) di Malaysia,” tuturnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) subsider Pasal 113 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 sampai 10 miliar,” tutup Robby.

Exit mobile version