Hukrim  

Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejari Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, memusnahkan  sejumlah barang bukti hasil tangkapan Bea cukai dan barang bukti tindak pidana umum dan khusus di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Ganet, Jumat (9/11/2018)

Barang dimusnahkan berupa 1.120,24 gram sabu-sabu, 2.869,54 gram ganja, 256 butir dan 170,57 gram pil ekstasi, 0,25 gram putaw, 72 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, 4.647 dus minuman kaleng bir, serta sejumlah barang lain, mulai dari sepatu, perangkat komputer, pakaian bekas dan tempat tidur.

Pemusnahan dihadiri sejumlah pejabat, diantaranya Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma dan instansi terkait.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan sejumlah cara. Diantaranya dengan membakar, merendam barang bukti bersifat larut dan menggilas dengan alat berat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang ditetapkan dirampas negara untuk kemudian dimusnahkan. “Baik dari Pidana khusus dan umum,” kata Ahelya

Ahelya menambahkan, barang  bukti dari pidana umum dan kepabeanan ini dimusnahkan karena sudah menumpuk lama.

“Ketika saya masuk sini barang bukti masih banyak. Kita lakukan sekarang,” ungkapnya.

Pemusnahan juga terkait perintah dari Jampidum Kejaksaan Agung yang menginstruksikan agar setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap agar segera dimusnahkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *