Hukrim  

Polres Tanjungpinang Ringkus Pelaku Pencurian Uang

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi saat memberikan keterangan pres rilis kepada jurnalis (F.ist)
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi saat memberikan keterangan pres rilis kepada jurnalis (F.ist)

TANJUNGPINANG,- -Reskrim Tanjungpinang berhasil membekuk RK, tersangka pelaku pencurian uang sejumlah Rp. 130 juta milik Remon di Batam pada 21 Oktober 2018 lalu.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi kepada awak media dalam press release yang digelar di Mapolres Tanjungpinang, Rabu, (07/11/2018).

“Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jl. Aisyah Sulaiman Ruko Green View tepatnya di depan kantor partai Demokrat km.8 Tanjungpinang, Kamis sore 18/10/2018, Saudara Remon yang memarkirkan kendaraannya yaitu 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Taruna yang pada saat kembali ke parkiran mobilnya mendapati kunci pintu mobilnya telah dirusak dan uang sejumlah Rp. 130.000.000,- yang diletakkan di dalam mobil telah hilang.

Atas kejadian tersebut Saudara Remon pun melaporkannya ke Polsek Bukit Bestari,” kata Kapolres.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan diketahui seorang pelaku yang terlibat berinisial RK (48 thn) beralamat di jalan Ganet Tanjungpinang. Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2018 dilakukan penangkapan terhadap RK yang saat itu berada di Batam. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Telaga Punggur Batam oleh Reskrim Polres Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari di Back Up Reskrim Polresta Barelang,” tambahnya.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, RK melakukan pencurian bersama dengan RH (39 tahun) beralamat di Jember, Jawa Timur dan RH berhasil ditangkap di kampung halamannya oleh Reskrim Polres Tanjungpinang dan Polsek Bukit Bestari pada Rabu 24 Oktober 2018. Sementara 1 pelaku lainnya yaitu BES (43 thn) beralamat di Gesek Toapaya, Kab. Bintan ditangkap karena telah melakukan pertolongan jahat dengan membantu mengantarkan RK ke pelabuhan Tanjung Uban sehingga RK dapat melarikan diri ke Batam,” lanjut Kapolres.

“Untuk dua tersangka lainnya yaitu F dan U yang terlibat dalam pencurian tersebut masih berstatus DPO.

Saat ini barang bukti yang diamankan yaitu:- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza (mobil rental yg digunakan tersangka dalam melakukan aksinya), 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Taruna milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat milik Tersangka RK dan uang tunai Rp. 5.000.000,- sisa hasil kejahatan,” kata Kapolres.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *