Hukrim  

Usai Gelar Perkara, Kasus Dugaan Pencurian Yang Dilaporkan Untung Dihentikan

Direskrimum Polda Kepri (F.beto)
Direskrimum Polda Kepri (Foto:beto)

BATAM,- -Setelah menunggu lama proses pengungkapan kasus kehilangan mobil milik Untung yang dilaporkan pada 12 Mei 2018 lalu dengan terlapor Agus Salim ke Satreskrim Polres Tanjungpinang, akhirnya kini menemukan keputusan  melalui gelar perkara yang berlangsung di Mapolda Kepri, Batam, Senin (22/10/2018).

Hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto yang berlangsung selama 3 jam diruang rapat Direskrimum Polda Kepri, akhirnya dijawab Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin, Selasa pagi 23/10. 

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Kepri, memutuskan Penghentian Penyidikan Perkara dugaan pencurian mobil yang dilaporkan Untung.

“Hasil gelar kasus di SP3, yang lain dengan ulasannya ada di Kasatreskrim,” ungkap Kapolres Tanjungpinang.

Kapolres mengungkapkan, polisi menerbitkan SP3 dengan alasan karena kasus yang dilaporkan Untung bukan suatu tindak pidana.

Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) ini masih dilakukan penyusunan di Satreskrim Polres Tanjungpinang. Nanti, Polisi akan menjelaskan alasan dan ulasan terbitnya SP3 tersebut.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *