Indeks
Hukrim  

PWI Tanjungpinang-Bintan Kawal Perjuangan Hak Penyandang Disabilitas

Ketua
Ketua KKDK Kota Tanjungpinang l, Jamaluddin saat memberikan keterangan kepada jurnalis (foto:beto)

TANJUNGPINANG,- -Puluhan penyandang disabilitas datangi kantor PWI Tanjungpinang-Bintan, di Jl Engku Putri, Rabu (3/9/2018).

Pasalnya, kedatangan Penyandang disabilitas yang tergabung dalam Forum Komunikasi Keluarga Dengan Kecacatan (FKKDK) Tanjungpinang ini meminta agar kesetaraan peluang jadi ASN diperhatikan oleh pemerintah.

Kedatangan mendadak penyandang disabilitas itu kontan membuat kaget ketua PWI Tanjungpinang-Bintan, Zakmi Piliang Kamsir yang kebetulan sendiri di sekretariat.

Ketua FKKDK Tanjungpinang, Jamaluddin mengatakan tujuannya mendatangi Kantor Sekretariat Perwakilan PWI Tanjungpinang-Bintan ini bertujuan ‘Mengadu’ sekaligus meminta kepada PWI Tanjungpinang-Bintan bersedia menjembatani aspirasinya ke Pemerintah Provinsi maupun Kota/Kabupeten terkait Kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak sesuai dengan harapan.

Menurut Jamal, Kuata CPNS yang diberikan saat ini tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ada di Pemerintah Provinsi Kepri. Jadi, lanjut Dia, dengan adanya aturan tersebut Dirinya berharap PWI Tanjungpinang-Bintan dapat memperjuangkannya.

“Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Kepri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penyandang Disabilitas yang mana hak kami untuk menjadi CPNS sebanyak 2 persen. Sejak FKKDK terbentuk sampai sekarang hal tersebut belum terealisasi,” ungkapnya.

Untuk saat ini, tambah Jamal, Penyandang Disabilitas yang ada di Kota Tanjungpinang sebanyak 519 orang.

Penyandang disabilitas bersama pengurus PWI Tanjungpinang-Bintan

Kedatangan FKKDK Tanjungpinang tersebut disambut langsung Oleh Ketua PWI Tanjungpinang-Bintan, Zakmi Kamsir beserta beberapa pengurus.

Zakmi mengatakan. InsyaAllah PWI Tanjungpinang dapat membantu sebatas menyampaikan keinginan dan harapan kawan-kawan Penyandang Disabilitas Kota Tanjungpinang.

Kita sebagai media memiliki pungsi pengontrol penyampai informasi serta pemantau kebijakan tentu akan mengawal ini, agar Pemprov Kepri dapat menanggapi aspirasi mereka untuk mendapatkan haknya sebagaimana yang tertuang dalam Perda Pemprov Kepri Nomor 3 tahun 2012 tentang Disabilitas.

“bahkan ketika mereka juga nanti  menyampaikan aspirasi mereka ke Dewan, kita akan tetap kawal,” Pungkas Zakmi.

(Red)

Exit mobile version