BNN Ungkap Jaringan Narkoba di Aceh dan Pekanbaru, 1 Tewas Ditembus Peluru

Foto: Humas BNN RI
Foto: Humas BNN RI

JAKARTA,  – – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dua jaringan sindikat narkoba di Aceh dan Pekanbaru. Di Aceh petugas menyita shabu seberat 30 Kg dan menangkap dua tersangka. Satu orang tersangka diantaranya harus ditindak tegas karena mencoba kabur dan melawan petugas. Sedangkan di Pekanbaru, petugas menangkap tiga tersangka berikut barang bukti  shabu seberat 7,93 Kg dan ekstasi sebanyak 9.900 butir.

Kronologi Kasus Aceh :
Pada 23 April 2018, petugas BNN berhasil menangkap seorang tersangka berinisial N (pria, 34 th) berikut barang bukti shabu seberat 30 Kg di depan terminal Idi Rayeuk, Jalan Raya Banda Aceh-Medan. Diketahui aksi yang dilakukan N atas perintah dan kendali F. Petugas selanjutnya mengamankan F di sebuah rumah di daerah Dusun Damai Tanjong Minjei Kecamatan Madat Aceh Timur. Saat pengembangan kasus, F melarikan diri dan melakukan perlawanan pada petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Saat dibawa ke rumah sakit, tersangka F meninggal dunia.

Kronologi Kasus Pekanbaru

Baca Juga :  Bulan Ramadhan, Bupati Inhil Buka Kegiatan Amaliah

Pada Senin, tanggal 14 Mei 2018, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka yaitu AY dan M, saat melakukan transaksi serah terima narkoba jenis shabu sebanyak enam bungkus seberat 6,28 kg. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah M di Perumahan Graha Hang Tuah Permai Blok JJ No.5 dan berhasil menyita shabu seberat 252,94 gram dan ekstasi sebanyak 2.000 butir. Pengembangan selanjutnya dilakukan di sebuah ruko di Jalan Satria, Pekanbaru. Di tempat tersebut  petugas berhasil menyita shabu seberat 1,39 Kg dan ekstasi sebanyak 7.900 butir. Di TKP ini, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial W. Total shabu yang disita dari jaringan ini adalah shabu seberat 7,93 Kg dan ekstasi sebanyak 9.900 butir atau seberat 4.911,14 gram. Jaringan ini dikendalikan dari dalam lapas oleh napi atas nama Iwan als Ahuan bin Asui als Hia als Awan.

Baca Juga :  APPB Demo Kantor Gubernur

Hukuman Mati

Para tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ratusan Ribu Nyawa Diselamatkan
Dengan pengungkapan dari kedua kasus di atas, BNN telah menyelamatkan lebih dari 199 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Humas BNN RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *