TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan Kayu Ilegal

BATAM, – – Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang melalui Unit I Jatanrasla dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam menangkap dua kapal pompong bermuatan kayu illegal di Perairan Pulau Bulan, Batam, Kepulauan Riau (21/3).

Kedua kapal pompong ditangkap karena saat diperiksa Unit I Jatanrasla WFQR IV tidak memilki dokumen atau surat-surat kapal dan muatan berupa kayu bulat yang diangkut tidak dilengkapi dengan surat izin antara lain seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Dafta Kayu Bulat, dan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU).

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui kapal-kapal pompong tersebut menampung hasil penebangan kayu hutan dari wilayah Pulau Sugi Selat Bingah, Kecamatan Moro, Tanjung Balai Karimun selanjutnya akan di bawa menuju Batam melalui pelabuhan tikus Dapur 12 Sagulung, Batam dan diangkut dengan truck ke pengusaha pengolahan kayu hutan sawmill atas nama A, N dan S.

Berdasarkan temuan tersebut kedua kapal pompong beserta empat orang ABK berinisial A, S, AN dan B beserta muatan kayu bulat masing-masing kapal seberat 5 dan 6 ton dikawal menuju Pangakalan Angkatan Laut (Lana) Batam guna proses pemeriksaan lanjutan.

Selanjutnya Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kegiatan illegal melalui WFQR Lantamal IV serta seluruh Lanal di bawah jajaran Lantamal IV. Hal tersebut sebagai upaya untuk meminimalisir masuknya barang-barang illegal ke wilayah Kepri. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *