Hukrim  

Dit Resnarkoba Polda Kepri Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

 

BATAM, – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan tiga orang pelaku pengedar dan pemilik narkotika jenis sabu, pada Sabtu (2/11). Ketiga orang pelaku tersebut berinisial S, MTHH dan DPW.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, pelaku diamankan setelah didapatkan Informasi dari masyarakat bahwa inisial S memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Balai Karimun.

Tim lalu melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku Inisial S akan melakukan transaksi dan akan berjumpa di salah satu Hotel di Tanjung Balai Karimun tepatnya dikamar nomor 210.

“Sabtu (2/11) pukul 16.00 wib Inisial S bersama Inisial MTH datang dikamar hotel tersebut dan terjadi perundingan untuk jumlah, berat dan harga Narkotika jenis sabu yang akan disepakati. Setelah perundingan tersebut Inisial MTH pergi untuk mengambil barang dimaksud (narkotika jenis sabu) dan *
Inisial S menunggu di kamar hotel,” kata Erlangga dalam keterangan persnya, Selasa (05/11/2019).

Baca Juga :  Survei Indikator: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Bergerak Positif

Erlangga mengatakan, pada hari Minggu (3/11) pukul 01.00 wib, Inisial MTH bersama dengan Inisial DPW datang ke kamar No. 210 dengan membawa Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam kantong plastik berwarna hitam, ditaksir barang haram tersebut seberat 300 (tiga ratus) gram. Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku tersebut.

Tidak berhenti sampai disitu, team kemudian melakukan pengembangan, pemeriksaan, penggeledahan di tempat tinggal para pelaku dan berhasil didapatkan barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus serbuk Kristal seberat 13 gram, yang diduga sabu dikemas didalam kotak rokok yang berada di Tas Ransel warna hitam tergantung dibelakang pintu rumah pelaku dan 3 (tiga) bungkus serbuk Kristal seberat 15 gram yang diduga sabu dibungkus plastik bening dan dibalut disimpan didalam Sepatu Boad Safety warna coklat.

Baca Juga :  Denpom I/6-2 TBK Gelar Sosialisasi Ops Gaktib dan Yustisi Polisi Militer di Kodim 0317/TBK

Kemudian 2 (dua) bungkus serbuk kristal diduga sabu serta 19 (sembilan belas) butir Tablet diduga ekstasi yang disimpan dalam Tas Slempang. Dari semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh Inisial M T H bahwa miliknya sendiri.

“Jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika yang diamankan adalah *347 gram Narkotika jenis sabu dan 19 butir pil yang diduga Ekstasi,” ungkap Erlangga.

Selanjutnya pelaku digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga :  Keputusan Keadilan Restoratif: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Penghentian Penuntutan

(*/ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *