BKPSDM Tindaklanjuti Dugaan “Guru Karbitan” pada Seleksi PPPK Tanjungpinang

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang Achmad Nur Fatah. (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang menanggapi kabar dugaan munculnya “Guru Karbitan” pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I.

Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang Achmad Nur Fatah mengaku pihaknya telah menerima laporan atas dugaan kecurangan tersebut.

Menurutnya, informasi itu melalui surat sanggahan yang oleh Maria Ulfalim melalui tim kuasa hukumnya. Kini, pihaknya sedang mempelajari sanggahan tersebut.

“Saat ini sedang dipelajari dan akan ditindaklanjuti,” kata Fatah, Sabtu (8/2).

Fatah mengungkapkan, SSCASN BKN menunjukkan bahwa GB telah melampirkan surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah. Surat itu merupakan syarat wajib bagi pelamar PPPK formasi guru.

Tak hanya itu, pihaknya meminta Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan, agar mengetahui pasti kebenaran dari dugaan itu. Terlebih, pihak sekolah dan dinas pendidikan yang lebih mengetahui.

Muncul Dugaan “Guru Karbitan” pada Seleksi Guru PPPK Tanjungpinang

“Kami sudah menyurati inspektorat daerah untuk melakukan pemeriksaan,” tuturnya.

“Hasil pemeriksaan ini sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan,” tambahnya.

Sebelumnya, Salah seorang guru honorer di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) melapor ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) usai temukan dugaan adanya “Guru Karbitan” pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I tahun 2024.

Guru tersebut adalah Maria Ulfalim, honorer asal SDN 003 Tanjungpinang Barat. Ia telah menjadi guru honor di Tanjungpinang selama 17 tahun lamanya. Namun, penantian untuk menjadi PPPK pada tahun 2024 lalu sirna begitu saja. Ia sempat mengabdi di berbagai sekolah dan satuan pendidikan sebelum kini dikecewakan dengan hasil seleksi PPPK.

Usut punya usut, ia menemukan adanya nama salah seorang Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang justru lulus sebagai PPPK pada formasi guru. Pegawai itu berinisial GB, staf Tata Usaha (TU) di sekolah yang sama dengannya.

“Saya kenal, dia memang tidak mengajar,” katanya, Jumat (07/02).

Maria menjelaskan, pihaknya juga mengetahui bahwa GB tersebut bisa ikut seleksi PPPK lantaran mendapatkan surat keterangan aktif mengajar. Surat itu menjadi syarat wajib bagi pelamar seleksi PPPK formasi guru.

Ia pun merasa janggal karena GB bukan seorang guru dan tidak aktif mengajar. Tidak seperti surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepala sekolah sebagai syarat daftar PPPK.

Tak hanya itu, ia juga menemukan kejanggalan lainnya yakni kelas yang tertera sebagai kelas GB juga tidak pernah ia temukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *