Tersangka Korupsi Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di Senggarang dan Kampus UMRAH Ditahan

Tersangka Goey Taufik Riyan. (Foto: dok. Kejari Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) resmi menahan tersangka Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kawasan Senggarang-Kampung Bugis tahun 2020 dan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa untuk kegiatan Pembangunan Gedung Kelas Belajar kampus UMRAH Tahun 2019-2020

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengungkapkan , tersangka itu adalah Goey Taufik Riyan. Pihaknya telah melaksanakan tahap 2 pada perkara Goey Taufik.

“Tersangka Goey Taufik Riyan ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari mulai 22 Mei 2024 sampai 10 Juni 2024,” katanya.

Baca Juga :  Nelayan Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Meninggal Dunia

Menurutnya, penahanan itu atas dugaan Tindak Pidana Korupsi atas perkara Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjungpinang Kawasan Senggarang – Kampung Bugis Tahun Anggaran 2020.

Kemudian, juga pada Proses Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa untuk kegiatan Pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) UMRAH Tahun Anggaran 2019-2020.

Penyidik Kejari Tanjungpinang menjerat Goey Taufik Riyan dengan pasal Primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Dewi Harap Turnamen Bulu Tangkis Dapat Lahirkan Atlet-atlet Berprestasi

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Atau kedua pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tuturnya.

“Atau Ketiga, pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tambah Dedek.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Dalam Keripik Pisang

Selain itu, Goey Taufik juga dapat dijerat dengan pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *