Tersangka Korupsi Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di Senggarang dan Kampus UMRAH Ditahan

Tersangka Goey Taufik Riyan. (Foto: dok. Kejari Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) resmi menahan tersangka Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kawasan Senggarang-Kampung Bugis tahun 2020 dan Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa untuk kegiatan Pembangunan Gedung Kelas Belajar kampus UMRAH Tahun 2019-2020

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengungkapkan , tersangka itu adalah Goey Taufik Riyan. Pihaknya telah melaksanakan tahap 2 pada perkara Goey Taufik.

“Tersangka Goey Taufik Riyan ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari mulai 22 Mei 2024 sampai 10 Juni 2024,” katanya.

Menurutnya, penahanan itu atas dugaan Tindak Pidana Korupsi atas perkara Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjungpinang Kawasan Senggarang – Kampung Bugis Tahun Anggaran 2020.

Kemudian, juga pada Proses Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa untuk kegiatan Pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) UMRAH Tahun Anggaran 2019-2020.

Penyidik Kejari Tanjungpinang menjerat Goey Taufik Riyan dengan pasal Primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Atau kedua pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tuturnya.

“Atau Ketiga, pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tambah Dedek.

Selain itu, Goey Taufik juga dapat dijerat dengan pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *