JAKARTA – Informasi mengenai diamankannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Amriyata, SH, MH, oleh tim Kejaksaan Agung menjadi perhatian berbagai pihak. Amriyata diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam melakukan pembenahan internal dan penegakan disiplin di lingkungan Korps Adhyaksa.
Menurut Rahmad, setiap aparat penegak hukum harus tunduk pada aturan yang berlaku dan tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses hukum.
“Kami mendukung Kejaksaan Agung apabila memang sedang melakukan pemeriksaan atau pendalaman terhadap oknum aparat yang diduga bermasalah. Prinsipnya, jangan ada yang kebal hukum dan seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmad Sukendar, Minggu (7/6/2026).
Selain Amriyata, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serdang Bedagai, Aguinaldo Marbun, juga dikabarkan turut menjalani pemeriksaan. Namun hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi maupun pokok perkara yang sedang didalami.
Belum adanya penjelasan resmi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah informasi yang beredar mengaitkan pemeriksaan dengan dugaan persoalan proyek tertentu, sementara informasi lainnya menyebut kemungkinan terkait penanganan perkara saat yang bersangkutan bertugas di daerah sebelumnya.
Rahmad Sukendar mengatakan bahwa BPI KPNPA RI sebelumnya juga pernah menyampaikan laporan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terkait dugaan pelanggaran kewenangan jabatan yang melibatkan Amriyata.
Meski demikian, Rahmad menegaskan bahwa seluruh pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses penanganan kepada Kejaksaan Agung.
“Kami berharap Kejaksaan Agung dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain, maka penelusuran perlu dilakukan secara menyeluruh dan profesional.
BPI KPNPA RI berharap langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas serta profesionalisme institusi kejaksaan.
“Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua pihak. Dengan keterbukaan dan penanganan yang objektif, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan akan tetap terjaga,” tutup Rahmad Sukendar.
