Berikut Kasus Utama yang Menjerat Eks Pimpinan BGN Dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana saat ditahan Kejagung, Rabu 3 Juni 2026.F-Beritasatu.com

JAKARTA, Radarsatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Ketiga tersangka yang disebut dalam perkara tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Lodewyk Pusung, serta Wakil Kepala BGN Sonny Sondjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebagaimana dikutip Beritasatu.com, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

Menurut Kejagung, perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional melalui Badan Gizi Nasional.

Dalam laporan itu disebutkan, program tersebut memiliki alokasi anggaran sekitar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp88 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penyidik menduga terdapat sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meskipun disebut tidak memenuhi persyaratan. Yayasan-yayasan tersebut diduga tetap lolos setelah terjadi pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN.

Kejagung juga menduga yayasan yang memperoleh penunjukan tersebut memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan para tersangka dan menerima insentif dalam jumlah besar.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Dugaan intervensi tersebut disebut memengaruhi penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) sehingga tidak sesuai kebutuhan riil serta berpotensi menimbulkan penggelembungan harga.

Beberapa paket pengadaan yang menjadi perhatian penyidik antara lain pengadaan sekitar 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Menurut Kejagung, pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi mengandung unsur mark up atau penggelembungan harga.

Hingga saat ini, nilai kerugian keuangan negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.

Sementara itu, ketiga tersangka disebut telah menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti tambahan dalam proses penyidikan.

Sumber: Beritasatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *