TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro pada salah satu bank plat merah di Tanjungpinang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,07 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengungkapkan bahwa tersangka baru tersebut berinisial Z. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan terhadap perkara yang saat ini tengah berjalan.
“Hari ini kami menetapkan satu tersangka baru berinisial Z dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro pada bank plat merah cabang Tanjungpinang,” kata Ismail Fahmi dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Rabu (3/6/2026).
Menurut Ismail, keterlibatan Z merupakan bagian dari rangkaian perbuatan yang sebelumnya diduga dilakukan oleh empat tersangka lain yang telah lebih dahulu ditetapkan, yakni RWK, HS, PA, dan MZ.
Dalam hasil penyidikan sementara, Z diduga berperan bersama tersangka RWK dalam mencari calon debitur, menyiapkan kebutuhan administrasi, serta menghubungkan para pemohon kredit dengan sejumlah unit kerja bank tersebut di wilayah Kota Tanjungpinang.
Selain itu, tersangka juga diduga membantu pengumpulan dan penyediaan dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pengajuan kredit. Dokumen tersebut kemudian dipakai dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit mikro yang belakangan diketahui bermasalah.
“Peran tersangka Z diduga turut memfasilitasi proses pengajuan kredit hingga disetujui dan dicairkan, yang kemudian berkontribusi terhadap munculnya kredit macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Ismail Fahmi.
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Aspidsus didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Senopati, Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Roy Hufington Harahap, serta sejumlah pejabat Kejati Kepri lainnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Z langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara, ditemukan sebanyak 51 rekening kredit mikro bermasalah yang berstatus gagal bayar atau kredit macet. Dari temuan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp4.077.057.131.
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari manajemen dan pegawai bank plat merah tersebut, para debitur penerima fasilitas kredit mikro, hingga para ahli yang terdiri dari ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli perbankan. Penyidik juga telah mengamankan berbagai dokumen serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ismail Fahmi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kami masih terus mendalami perkara ini. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang memiliki keterlibatan dan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.



