Pembahasan HPM Kepri Berlarut-larut, Yusrizal: Jangan Sampai Ada Tarik-Menarik Kepentingan

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Yusrizal.F-Istimewa

TANJUNGPINANG, Radarsatu.com — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Yusrizal, mengkritik lambannya penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa baru oleh Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas ESDM Provinsi Kepri.

Menurutnya, pembahasan HPM yang terus berulang tanpa keputusan jelas justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat dan pelaku usaha.

“Jangan terlalu bertele-tele. Persoalan ini sudah terlalu lama dibahas. Rapat terus dilakukan, tapi keputusan belum juga keluar. Jangan sampai Kepri kehilangan momentum ekonomi hanya karena terlalu lama mengambil keputusan,” kata Yusrizal, Jumat (29/5/2026).

Ia menyinggung pertemuan terakhir yang kembali digelar pada Senin lalu antara Bupati Lingga, Wakil Gubernur Kepri, dan Dinas ESDM Kepri untuk membahas HPM pasir kuarsa.

Menurut dia, terlalu banyak rapat tanpa kepastian justru memunculkan persepsi negatif di publik.

“Kalau rapat terus tetapi penetapannya lambat, orang tentu bertanya-tanya. Jangan sampai muncul kesan ada tarik-menarik kepentingan sehingga HPM ini tidak kunjung ditetapkan,” ujarnya.

Yusrizal menegaskan, pemerintah harus segera mengambil keputusan karena kondisi ekonomi di daerah penghasil mulai terdampak akibat aktivitas usaha yang melambat.

Ia menilai, ketidakpastian HPM membuat banyak pelaku usaha menahan aktivitas produksi karena menunggu struktur harga baru yang lebih realistis.

“Yang kita khawatirkan, investasi tertahan, produksi tidak bergerak, dan daerah akhirnya kehilangan pendapatan. Lingga ini sangat bergantung pada perputaran ekonomi sektor pasir kuarsa,” katanya.

Saat ini, HPM pasir kuarsa Kepri masih berada di angka Rp210 ribu per ton untuk Lingga dan Rp250 ribu per ton untuk Natuna. Angka tersebut tercatat sebagai yang tertinggi di Indonesia.

Padahal di daerah lain, HPM jauh lebih rendah. Di Bangka Belitung misalnya, HPM pasir kuarsa berada di kisaran Rp50 ribu per ton. Sementara Kalimantan Tengah telah menurunkannya menjadi Rp83 ribu per ton, dan Kalimantan Barat berada di kisaran Rp50 ribu hingga Rp66 ribu per ton.

Menurut Yusrizal, Pemerintah Provinsi Kepri harus realistis melihat kondisi pasar global yang saat ini sedang mengalami tekanan.

Harga jual ekspor pasir kuarsa, kata dia, mengalami penurunan cukup tajam, sementara biaya produksi di dalam negeri justru meningkat akibat kenaikan BBM industri, logistik, dan beban pajak daerah.

“Kalau daerah lain sudah bisa menyesuaikan HPM dengan kondisi pasar, mengapa Kepri masih terlalu lama? Pemerintah harus melihat realitas di lapangan. Jangan sampai kebijakan justru membuat usaha tidak ekonomis,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tujuan utama penetapan HPM seharusnya bukan sekadar mengejar angka tinggi, melainkan menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi daerah.

“PAD itu lahir kalau usaha hidup. Kalau aktivitas tambang melambat karena HPM terlalu tinggi, daerah juga tidak akan dapat apa-apa,” katanya.

Karena itu, Yusrizal meminta Gubernur Kepri segera mengambil keputusan terkait HPM baru agar kepastian usaha dapat segera tercipta.

“Jangan sampai terlalu lama. Dunia usaha butuh kepastian. Daerah juga butuh ekonomi bergerak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *