PEKANBARU, Radarsatu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mengantongi lampu hijau dari Pemerintah Pusat untuk melakukan perombakan besar-besaran di lingkungan birokrasinya. Berdasarkan cetak biru agenda yang disusun, prosesi pelantikan massal untuk 238 pejabat eselon III dan IV, serta 77 Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri dijadwalkan bakal berlangsung serentak pada Selasa, 26 Mei 2026.
Plt Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, menegaskan bahwa restrukturisasi kabinet kerja ini mutlak dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan (vacant) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah definitif ini juga menjadi bagian dari program mutasi dan rotasi rutin demi menyegarkan kembali roda organisasi pemerintahan daerah agar lebih responsif.
SF Hariyanto memastikan seluruh tahapan penjaringan hingga pengisian jabatan tersebut telah melewati prosedur resmi dan taat pada regulasi birokrasi yang berlaku.
“Pelantikan eselon III dan IV rencananya Insya Allah pada 26 Mei mendatang dengan total sekitar 238 orang, di mana formasi tersebut sudah mencakup para kepala sekolah baru. Mengenai titik lokasi pelantikan, kami masih mematangkan situasi di lapangan, opsi ruangannya bisa jadi di Gedung Olahraga (GOR) atau tempat representatif lainnya,” ujar SF Hariyanto, Selasa (19/5/2026).
Merujuk Permendikdasmen, 77 Kepala Sekolah Lolos Asesmen Ketat
Akselerasi perombakan di sektor pendidikan ini merujuk langsung pada regulasi tata kelola sekolah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menjelaskan bahwa penunjukan 77 kepala sekolah yang baru ini didasarkan secara rigid pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Erisman mengungkapkan, seluruh nama yang akan menghuni kursi kepemimpinan baru tersebut merupakan figur-figur terpilih yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi profesional. Proses penyaringan dilakukan lewat kurasi ketat oleh tim seleksi khusus yang dikomandani langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau sebelum diajukan untuk mendapat pertimbangan akhir dari Gubernur.
“Kami telah merampungkan proses verifikasi faktual terhadap calon Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri se-Provinsi Riau untuk mengisi formasi di 96 sekolah yang dibuka. Jadi, mereka yang dilantik oleh Plt Gubri nanti murni merupakan hasil asesmen objektif dan pengujian klinis oleh tim seleksi,” terang Erisman.
2026: Kementerian Larang Jabatan Kepala Sekolah Diisi Plt
Langkah taktis yang diambil Pemprov Riau ini sekaligus menjadi jawaban atas sengkarut masalah kekosongan kepemimpinan yang berlarut-larut di tingkat satuan pendidikan menengah atas.
Berdasarkan basis data dari Disdik Riau, pelantikan ini otomatis akan mengisi 69 posisi kepala sekolah yang selama ini masih tertahan dengan status Pelaksana Tugas (Plt) di berbagai kabupaten/kota se-Riau. Erisman menegaskan bahwa penunjukan pejabat definitif ini merupakan mandat langsung yang tidak bisa ditawar demi menjaga stabilitas mutu dan akreditasi pendidikan di Riau.
“Sesuai dengan arahan tegas dari Kementerian Pendidikan, untuk tahun anggaran 2026 ini, jabatan kepala sekolah tidak boleh lagi diisi oleh status Plt. Seluruh satuan pendidikan wajib dipimpin oleh kepala sekolah definitif agar proses manajerial sekolah berjalan optimal,” pungkas Erisman.



