Perkuat Hak Adat Bumi Lancang Kuning, Pemprov Riau Sambut Baik Ranperda Tanah Ulayat

Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.F-Istimewa

PEKANBARU, Radarsatu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan sinyal hijau dan dukungan penuh terhadap penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Regulasi ini dinilai sebagai produk hukum yang super strategis dalam mempertebal benteng perlindungan serta pengakuan hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat di Bumi Lancang Kuning.

Sikap resmi eksekutif tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau dengan agenda penyampaian pendapat kepala daerah, di Kota Pekanbaru, Senin (18/5/2026).

Syahrial menegaskan bahwa draf Ranperda ini merupakan perwujudan dari komitmen kemitraan yang solid antara Pemprov dan parlemen Riau. Kehadiran regulasi ini diproyeksikan mampu mengurai benang kusut sengketa agraria tradisional, menghadirkan kepastian hukum, sekaligus menata sistem pemanfaatan lahan agar lebih berkeadilan, lestari, dan berdampak positif bagi pembangunan daerah.

“Alhamdulillah, hari ini kita dapat menyelaraskan persepsi dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau. Kami menyambut baik pengajuan Ranperda tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya ini sebagai langkah taktis yang menunjukkan keseriusan bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga marwah serta hak-hak masyarakat hukum adat,” ujar Syahrial Abdi di hadapan forum paripurna.

Sudah Melalui Kajian Komprehensif Lintas Aspek

Mantan Penjabat Bupati Kampar ini membeberkan, naskah akademik dan draf materi dalam Ranperda ini tidak disusun secara instan. Penyusunannya telah melewati laboratorium uji dan tahapan kajian mendalam dari berbagai variabel mendasar, meliputi aspek filosofis, sosiologis, yuridis, hingga pertimbangan teknis operasional di lapangan.

Penyaringan ketat ini sengaja dilakukan agar payung hukum yang dilahirkan nantinya benar-benar memiliki daya laku (applicability) yang tinggi, solutif terhadap konflik tapal batas adat, serta yang paling utama tidak menabrak aturan atau perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi (inkonstitusional).

“Kami sangat memahami bahwa penyusunan ranperda ini telah melalui berbagai tahapan dan diskursus yang mendalam. Hal ini menjadi instrumen penting agar Perda yang disahkan nanti tidak mandul di lapangan, melainkan benar-benar mampu menjawab tantangan riil dan dapat diimplementasikan dengan sangat baik,” urai Sekdaprov Riau.

Tanah Ulayat Sebagai Simbol Identitas dan Kearifan Lokal

Lebih jauh, Syahrial Abdi menerangkan bahwa esensi dari keberadaan tanah ulayat di Provinsi Riau memiliki kedudukan yang sangat sakral. Urusannya tidak boleh direduksi dan dipandang sebelah mata hanya sebagai persoalan tata usaha atau administrasi pertanahan semata.

Tanah ulayat merupakan jangkar penaut identitas, rekam jejak sejarah, khazanah nilai budaya, serta fondasi kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur masyarakat adat Melayu Riau.

“Kami menaruh harapan besar agar draf rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas bersama secara konstruktif dan akseleratif untuk segera memperoleh persetujuan bersama. Sebab, pada hakikatnya, keberadaan tanah ulayat berkaitan erat dengan keberlanjutan kehidupan, identitas, dan marwah masyarakat hukum adat di Provinsi Riau,” pungkas Syahrial.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan berkas pandangan umum kepala daerah kepada pimpinan sidang DPRD Riau, untuk selanjutnya dilempar ke tingkat Panitia Khusus (Pansus) guna pembahasan pasal demi pasal secara lebih mendetail.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *