BINTAN, Radarsatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau bergerak taktis mengedukasi aparatur tingkat tapak guna mengantisipasi gesekan hukum di sektor agraria. Komitmen ini diwujudkan melalui pembukaan agenda Penerangan Hukum (Penkum) berskala daerah yang dipusatkan di Aula Bandar Seri Bentan, Kabupaten Bintan, Senin (18/5/2026).
Edukasi hukum yang menyasar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, hingga Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bintan ini mengangkat tema strategis: “Mengenal Prosedur Perizinan Pertambangan Mineral dan Mengenal Bahaya Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Kabupaten Bintan”.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, yang diwakili oleh Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M. Panca Azdigoena, melayangkan apresiasi tinggi atas inisiatif jemput bola yang dilakukan oleh korps adhyaksa tersebut. Panca menilai, penyamaan persepsi mengenai batasan wewenang dan regulasi pertambangan sangat krusial, mengingat Bintan memiliki bentang geografis dengan potensi deposit mineral yang cukup besar.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, kami menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kejaksaan Tinggi Kepri. Kami meminta seluruh peserta, khususnya para kepala desa, mengikuti penkum ini dengan seksama. Kita semua membutuhkan pencerahan yuridis terkait hal krusial ini agar tidak ada salah langkah dalam menerapkan aturan di lapangan,” ujar Panca Azdigoena.
Soroti Fenomena 2.700 Titik Tambang Ilegal
Dalam sesi pemaparan utama, Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, membedah secara gamblang mengenai dampak buruk kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Merujuk pada data komparatif, di Indonesia sendiri sempat tercatat lebih dari 2.700 titik PETI yang tersebar di berbagai provinsi.
“Kita tidak menafikan adanya realitas di mana sebagian masyarakat nekat melakukan penambangan mandiri secara tradisional karena impitan ekonomi atau ketidaktahuan regulasi. Di sinilah peran penting Bapak dan Ibu selaku pamong dan pemangku jabatan di desa untuk paham regulasi, agar bisa mengedukasi warga sekaligus memitigasi pelanggaran hukum,” urai Senopati.
Lebih lanjut, Senopati mengupas tuntas dinamika yuridis pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam regulasi terbaru tersebut, seluruh arsitektur kewenangan Pemerintah Daerah ditarik penuh ke Pemerintah Pusat. Sentralisasi ini meliputi penerbitan:
-
Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
-
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
-
Izin Pengangkutan, Penjualan, serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
“Meskipun secara hitam di atas putih kewenangan daerah ditarik ke pusat, esensinya Pemerintah Daerah masih memiliki ruang legalitas untuk mengurus perizinan pertambangan lokal, dengan catatan apabila Pemerintah Pusat memberikan pendelegasian wewenang secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya secara mendalam.
Dinas ESDM Kepri Buka Pintu Konsultasi Teknis
Sementara itu, pemateri kedua yang merupakan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Reza Muzzamil Jufri, menguraikan klasterisasi contoh tata cara perizinan yang legal. Ia menegaskan pentingnya meluruskan berbagai opini keliru yang telanjur berkembang di tengah masyarakat pedesaan mengenai hukum pertambangan.
“Kami ingin merubah cara pandang masyarakat menjadi lebih terang dan klir, mana zona yang diperbolehkan dan mana yang mutlak dilarang oleh negara. Dinas ESDM Kepri sangat terbuka; kami membuka pintu lebar-lebar bagi perangkat desa maupun pelaku usaha untuk datang berkonsultasi mengenai langkah dan prosedur yang benar jika ingin memanfaatkan peluang di sektor tambang ini secara legal,” pungkas Reza.
Jalannya diskusi panel berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan dari para kepala desa mengenai pemanfaatan potensi galian di wilayah mereka. Agenda ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran tambang ilegal sekaligus mengamankan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Bintan.



