PEKANBARU, Radarsatu.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau beserta jajaran pemerintah kabupaten/kota menyatakan komitmennya untuk mematuhi imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan atau larangan hibah kepada instansi vertikal. Meski mendukung semangat pencegahan korupsi, para kepala daerah berharap adanya regulasi tertulis yang jelas sebagai dasar pengambilan kebijakan di lapangan.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa surat resmi sangat diperlukan agar tidak terjadi kerancuan hukum, terutama terhadap proyek pembangunan yang sedang berjalan. Saat ini, Pemprov Riau tengah melanjutkan hibah pembangunan fasilitas kesehatan vital, yakni Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan Rumah Sakit Tentara.
“Itu imbauan, tapi kami berharap ada surat resmi sebagai tindak lanjut. Jika tidak dilanjutkan, masyarakat yang rugi karena fasilitas ini dibangun untuk menambah kapasitas tempat tidur pasien bagi warga Riau,” ujar SF Hariyanto, Rabu (14/5/2026).
Menunggu Instruksi Berjenjang Mendagri
Senada dengan Plt Gubernur, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby, menekankan pentingnya instruksi melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Menurutnya, kebijakan hibah selama ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan keamanan, seperti pembangunan Makodim dan Polsek di wilayah pelosok Inuman dan Pucuk Rantau.
“Kami tentu menunggu surat edaran resmi dari Mendagri sebagai atasan langsung kepala daerah. Namun, jika aturan baru melarang hal tersebut, Pemkab Kuansing akan patuh sepenuhnya,” tegas Suhardiman.
Di sisi lain, Bupati Siak, Afni Z, merespons positif arahan tersebut, khususnya terkait larangan pemberian THR bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Ia memastikan Pemkab Siak selama ini tidak pernah memberikan THR kepada instansi vertikal dan selalu berpijak pada UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Kami tahu betul hibah itu tidak wajib dan tidak rutin setiap tahun. Kami melakukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menunjang sasaran program daerah,” kata Afni.
Kritik FITRA Riau dan Peringatan KPK
Kebijakan hibah ke instansi vertikal ini mendapat sorotan tajam dari Koordinator FITRA Riau, Tarmidzi. Ia menilai alokasi anggaran tersebut kurang tepat di tengah kebijakan penghematan daerah, seperti pemotongan TPP ASN.
“Seharusnya alokasi anggaran lebih berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat dan pengentasan kemiskinan di Riau, bukan dialihkan untuk instansi yang sudah memiliki alokasi anggaran pusat,” kritik Tarmidzi.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam pertemuan di Kemendagri (11/5) mengingatkan bahwa hibah berlebih atau pemberian THR kepada instansi vertikal sangat rentan menimbulkan konflik kepentingan. Dalam beberapa kasus, pemberian tersebut kerap dikaitkan dengan upaya memengaruhi proses hukum di daerah.
“Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali. Pemberian yang berpotensi koruptif harus dihentikan demi integritas tata kelola keuangan daerah,” tegas Setyo.



