PEKANBARU, Radarsatu.com – Pemerintah Provinsi Riau terus melakukan langkah konkret dalam memaksimalkan dampak ekonomi dari sektor investasi. Salah satu strategi utama yang kini membuahkan hasil adalah mendorong para investor, baik asing maupun domestik, untuk menggunakan layanan perbankan lokal dan menertibkan administrasi perpajakan di wilayah Riau.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, Vera Angelika, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 10 perusahaan besar yang menyatakan kesediaannya untuk beralih menggunakan layanan Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah).
“Alhamdulillah, hari ini kami menerima laporan ada 10 pelaku usaha yang bersedia bergabung di BRK Syariah. Ke depannya, seluruh pembayaran gaji karyawan hingga transaksi usaha mereka akan diproses melalui bank daerah kita,” ujar Vera usai menghadiri Sosialisasi Kepatuhan Investasi Terpadu di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Rabu (13/5/2026).
Manfaat Ekonomi untuk Masyarakat Riau
Vera menjelaskan, langkah ini sangat krusial mengingat selama ini banyak perusahaan yang mengeruk kekayaan alam di Riau, namun melakukan transaksi keuangan di luar daerah. Dengan beralih ke BRK Syariah, diharapkan perputaran uang tersebut memberikan deviden dan manfaat ekonomi yang kembali langsung ke kas daerah.
Selain urusan perbankan, Pemprov Riau juga memberikan penekanan pada dua poin penting lainnya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD):
-
NPWP Domisili Riau: Perusahaan, terutama yang melakukan perluasan usaha, diwajibkan memiliki NPWP domisili di Riau agar kontribusi pajaknya terpantau dan masuk ke daerah.
-
Penggunaan Pelat BM: Pemerintah menyoroti kendaraan operasional perusahaan yang masih banyak menggunakan pelat luar daerah. Investor diminta segera memindahkan registrasi kendaraan ke pelat BM agar pajak kendaraannya mengalir ke Riau.
“Kami arahkan untuk NPWP domisili agar kontribusi pajaknya langsung untuk Riau. Begitu juga dengan kendaraan operasional, kami harap semuanya menggunakan pelat BM,” tegas Vera.
Dorong Kepatuhan Pelaporan Investasi
Dalam sosialisasi yang turut dihadiri pihak BKPM RI tersebut, DPMPTSP juga mengingatkan para pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk patuh dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi ekonomi Riau agar investasi tidak hanya sekadar angka di atas kertas, tetapi menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat melalui penguatan fiskal daerah yang sehat.



