Hormati Vonis Bebas Kasus Jembatan Marok, Kejari Lingga Kaji Upaya Banding Sesuai KUHAP

Hakim vonis bebas kepada 4 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabok, Lingga. F-Oktarian

LINGGA, Radarsatu.com – Kejaksaan Negeri Lingga menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabok, Kabupaten Lingga.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lingga, Dior Sianturi, mengatakan putusan hakim merupakan bagian dari proses peradilan yang wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk jaksa penuntut umum.

“Pada prinsipnya Kejaksaan Negeri Lingga menghormati putusan majelis hakim karena itu merupakan kewenangan pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara,” ujar Dior Sianturi, Senin (12/5/2026).

Meski demikian, Dior menyebut pihak kejaksaan masih mempelajari secara menyeluruh isi dan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Menurutnya, KUHAP masih mengatur adanya upaya hukum terhadap putusan bebas, sehingga hal itu menjadi bagian yang sedang dikaji oleh tim jaksa penuntut umum.

“Sesuai ketentuan KUHAP, terhadap putusan bebas masih terdapat upaya hukum banding. Saat ini kami masih mempelajari isi lengkap putusan majelis hakim untuk menentukan sikap hukum berikutnya,” katanya.

Ia menegaskan, langkah hukum yang nantinya diambil merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjalankan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memutus bebas empat terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabok karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *