TEMBILAHAN, Radarsatu.com — Penuntasan konflik agraria dan perlindungan hak atas tanah perkebunan masyarakat adat di kawasan pesisir terus diupayakan secara intensif oleh lembaga legislatif guna mengunci keadilan sosial serta stabilitas investasi daerah yang kondusif.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar agenda krusial berupa rapat gabungan lintas komisi yang melibatkan unsur Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV.
Pertemuan strategis dalam rangka menindaklanjuti draf surat permohonan resmi dari masyarakat Desa Kulim Jaya dan Desa Pekan Tua terkait sengkarut permasalahan lahan kebun kelapa sawit tersebut dipusatkan di ruang rapat utama gedung DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Kota Tembilahan, pada Juni 2026.
Pertemuan berkekuatan hukum parlemen ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Ir. H. AMD. Junaidi An, dengan didampingi oleh Wakil Ketua III Andi Rusli SM serta dihadiri oleh rupa-rupa pimpinan dan anggota komisi dari seluruh fraksi.
Aura penataan ruang siber dan fisik dalam memecah kebuntuan sengketa lahan ini kian kental dengan dihadirkannya jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, otoritas Camat Kempas, Kepala Desa Kulim Jaya, Kepala Desa Pekan Tua, barisan perwakilan tokoh masyarakat dari kedua desa, hingga manajemen puncak pihak korporasi PT. Citra Mutiara Bumi Riau.
Unsur birokrasi pemerintahan daerah yang tampak duduk di kursi undangan di antaranya meliputi perwakilan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Inhil, Dinas Pertanian Kabupaten Inhil, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Inhil, Kabag Tata Pemerintahan Setda Inhil, serta Kabag Hukum Setda Inhil.
Kehadiran elemen multi-sektor ini ditujukan untuk melakukan draf sinkronisasi manifes data legalitas korporasi serta mencocokkannya dengan rona klaim fisik kepemilikan kebun swadaya milik netizen petani di lapangan.
Dalam dinamika musyawarah mufakat pertengahan tahun 2026 tersebut, Ir. H. AMD. Junaidi An memberikan draf penegasan bahwa institusi dewan memegang rona komitmen moril tinggi untuk mengawal setiap lembar aspirasi rakyat, khususnya yang berkelindan dengan jaminan hak hidup dan hak ekonomi masyarakat lokal.
Rapat gabungan lintas komisi ini diposisikan sebagai draf jembatan netral yang mempertemukan suara warga dengan pembelaan data dari pihak PT. Citra Mutiara Bumi Riau agar tidak melahirkan rupa-rupa tindakan anarkis di area konflik.
Forum tersebut berjalan tertib di mana setiap kepala desa dan perwakilan OPD diberikan rona panggung yang adil untuk memaparkan draf kronologis tapal batas wilayah secara transparan dan akuntabel sesuai draf koridor hukum agraria nasional yang berlaku.
Melalui penutupan draf kesimpulan rapat, DPRD Kabupaten Indragiri Hilir berharap rupa-rupa poin kesepakatan awal yang telah dituangkan dalam draf nota kesepahaman bersama dapat menjadi draf pijakan taktis dalam memutus siklus sengketa lahan sawit berkepanjangan di Kecamatan Kempas.
Parlemen Inhil mendesak tim teknis dari dinas terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan draf ukur ulang batas parit konsesi perusahaan demi melahirkan draf keputusan yang objektif, adil, dan tidak merugikan iklim dunia usaha maupun merampas rona kesejahteraan para petani kelapa sawit mandiri.
Dengan mengedepankan keterbukaan informasi dan pendekatan humanis ini, draf hubungan harmonis segitiga antara masyarakat pedesaan, manajemen perusahaan swasta, dan pemerintah daerah diharapkan tetap terjaga dengan sejuk tanpa mengganggu roda ekonomi daerah.(Adv)
