KARIMUN — Tidak banyak yang mengetahui bagaimana situasi mencekam pernah menyelimuti BPR Tuah Karimun. Di balik aktivitas pelayanan yang terlihat biasa, ada kekhawatiran besar yang sempat menghantui puluhan pegawai dan keluarga mereka: ancaman likuidasi serta kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Saat itu, kondisi BUMD perbankan milik daerah tersebut berada dalam tekanan berat. Berbagai persoalan internal, tantangan tata kelola, hingga tekanan regulasi membuat masa depan BPR Tuah Karimun berada di ujung tanduk. Jika tidak segera diambil langkah penyelamatan, bukan hanya operasional bank yang berhenti, tetapi juga harapan puluhan keluarga yang menggantungkan hidup dari lembaga tersebut.
Di tengah situasi itu, Pemerintah Kabupaten Karimun memilih untuk tidak tinggal diam.
Sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM), Bupati Karimun Ing H. Iskandarsyah mengambil langkah intervensi dan pembenahan secara bertahap. Langkah itu tidak sekadar administratif, tetapi menyangkut keberanian mengambil keputusan di tengah kondisi yang tidak mudah.
Pemerintah daerah mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan, memperkuat manajemen, hingga mencari formulasi agar BPR Tuah Karimun tetap dapat bertahan dan kembali berjalan sehat.
Langkah penyelamatan tersebut menjadi titik penting bagi keberlangsungan BUMD itu sendiri. Sebab jika likuidasi benar-benar terjadi, dampaknya tidak hanya berhenti pada institusi keuangan, tetapi juga langsung dirasakan masyarakat.
Sebanyak 43 karyawan disebut berhasil diselamatkan dari ancaman PHK. Artinya, ada puluhan kepala keluarga yang tetap dapat mempertahankan penghasilan mereka di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Di balik angka “43 karyawan”, ada cerita tentang kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, hingga harapan keluarga yang tetap terjaga.
Bagi sebagian pegawai, keberlangsungan pekerjaan bukan hanya soal gaji bulanan, tetapi juga tentang kepastian hidup.
Selain itu, keberadaan BPR Tuah Karimun juga memiliki arti penting bagi pelaku usaha kecil dan UMKM lokal. Selama ini, bank daerah tersebut menjadi salah satu akses layanan keuangan masyarakat, terutama bagi sektor usaha yang membutuhkan dukungan permodalan.
Karena itu, penyelamatan BPR bukan hanya berbicara tentang menyelamatkan perusahaan daerah, tetapi juga menjaga denyut ekonomi masyarakat.
Bupati Karimun, Ing H. Iskandarsyah, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk hadir dalam situasi sulit, terutama ketika menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Pemerintah tidak boleh hanya hadir saat kondisi baik. Ketika ada persoalan yang menyangkut nasib masyarakat dan daerah, kita harus ikut mencari jalan keluarnya,” ujar Iskandarsyah.
Ia menilai, keberadaan BUMD harus tetap dijaga sebagai bagian dari instrumen pelayanan dan penguatan ekonomi daerah. Namun demikian, pembenahan tata kelola tetap menjadi prioritas agar perusahaan daerah dapat berjalan profesional dan sehat.
Upaya pemulihan itu kini mulai menunjukkan perkembangan. BPR Tuah Karimun perlahan kembali beroperasi dengan semangat pembenahan internal dan penguatan manajemen. Pemerintah daerah juga mendorong terciptanya tata kelola yang lebih profesional agar kepercayaan masyarakat dapat kembali tumbuh.
Di tengah tantangan ekonomi daerah yang terus berubah, keberhasilan mempertahankan BPR Tuah Karimun menjadi catatan tersendiri. Setidaknya, ada bukti bahwa ketika pemerintah daerah memilih hadir dan mengambil langkah cepat, ancaman krisis masih dapat dihadapi bersama.
Cerita ini bukan hanya tentang sebuah bank daerah yang selamat dari ancaman likuidasi. Tetapi juga tentang bagaimana keputusan dan keberanian dalam kepemimpinan dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.



