Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan 9,5 Ton Timah Ilegal ke Riau

nit Gakkum Satpolairud Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pengangkutan ilegal mineral dan batubara (minerba) berupa timah dan terak timah tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.F-Istimewa

KARIMUN, Radarsatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Karimun melalui Unit Gakkum Satpolairud berhasil memutus rantai pengiriman mineral dan batubara (minerba) ilegal di wilayah Kepulauan Riau.

Dalam operasi tersebut, petugas menggagalkan penyelundupan sekitar 9,5 ton timah dan terak timah tanpa dokumen resmi yang rencananya akan dikirim menuju Tanjung Buton, Riau.

Penindakan tegas ini merupakan implementasi dari Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba guna melindungi sumber daya alam dari eksploitasi ilegal.

Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan mencurigakan di area Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan pemeriksaan pada Selasa malam, 28 April 2026.

Hasilnya, polisi menemukan ratusan karung berisi terak timah serta batangan timah yang disembunyikan di bawah muatan lain di dalam sebuah truk untuk mengelabui pemeriksaan petugas pelabuhan.

Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian mengamankan dua orang tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial JF telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti berupa 307 karung terak timah dan 6 batang timah seberat 67 kilogram tersebut diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan di wilayah Pangke Barat, Karimun.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menyamarkan barang bukti minerba dengan komoditas lain guna menghindari kecurigaan aparat di pelabuhan. Akibat aktivitas ilegal ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp167 juta.

Motif utama para pelaku diketahui adalah mengejar keuntungan pribadi melalui jasa angkutan ilegal antarpulau tanpa mengantongi izin usaha pertambangan atau dokumen pengangkutan yang sah.

Kasatpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Karimun.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti satu unit truk dan muatannya telah diamankan di Mapolres Karimun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyelundupan minerba ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *