BATAM, Radarsatu.com – Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam operasi terbaru, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur, serta menyelamatkan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Batam, Kamis (7/5/2026).
Operasi ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, melalui koordinasi intensif bersama tim Opsnal di lapangan.
Kronologi Pengungkapan dan Penyelamatan Korban
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 27 April 2026. Setelah melakukan penyelidikan dan pembuntutan, Tim Opsnal berhasil mengamankan tiga calon PMI di area Fitria Homestay, Kota Batam, sesaat setelah mereka mendarat di Bandara Hang Nadim dari daerah asal.
Ketiga korban yang diselamatkan adalah LF (33) asal Banyuwangi, serta L (42) dan RM (34) asal Bondowoso. Mereka diduga kuat akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sah.
“Hasil pendalaman menunjukkan bahwa seluruh proses keberangkatan, mulai dari daerah asal hingga tiba di Batam, dikelola oleh jaringan yang berbasis di Jawa Timur,” ungkap Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.
Pengejaran Hingga ke Banyuwangi
Tak berhenti di Batam, petugas melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Banyuwangi. Di sana, polisi meringkus pasangan suami istri berinisial MA (49) dan B (47) yang berperan sebagai pengelola keberangkatan para korban.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya:
-
Dua unit telepon genggam.
-
Tiga buah paspor milik para korban.
-
Tiket pesawat (boarding pass).
-
Sejumlah uang tunai dan kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pengurusan PMI.
Ancaman Hukuman Berat
Kini, kedua tersangka telah mendekam di Mapolda Kepri untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus menindak tegas praktik pengiriman pekerja migran non-prosedural demi melindungi hak asasi dan keselamatan warga negara. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan dugaan TPPO melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.



