TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Koperasi Mercu Segara Distrik Navigasi Tipe A Kelas 1 Tanjungpinang yang berlokasi di Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menangkap potensi pendapatan usaha baru, yakni berupa jasa loker barang dan rental kendaraan. Pembukaan unit usaha baru tersebut, resmi dimulai pada awal Mei 2026 ini.
Ketua Koperasi Mercu Segara, Erdi Surya mengatakan, bahwa koperasi yang dipimpinnya tersebut telah berdiri sejak tahun 1998. Sejak itu kepengurusan terus berganti hingga dirinya dipercaya menjadi Ketua mulai 2021 berdasarkan hasil musyawarah seluruh anggota koperasi yang berjumlah 200 anggota.
“Dalam perkembangannya, sejak saya mulai menjabat itu, kita coba berinovasi terkait potensi apa yang dibutuhkan setiap orang yang ada dikawasan pelabuhan ini,” ujarnya.
Lalu sejak 2023 lalu, Koperasi Mercu Segara mulai mendirikan Mercu Mart yang berlokasi tepatnya di arah pintu keluar pelabuhan / depan Kantor BC Tanjungpinang.
“Mercu mart ini konsepnya layanan sejenis mimatket yang menyediakan segala kebutuhan masyarakat yang beraktivitas di pelabuhan, baik yang datang maupun yang akan berangkat,” jelas Erdi Surya.
Dirinya merasa bersyukur setelah 3 tahun berjalan, usaha Mercu Mart terus berkembang dan mendapat respon yang baik dari masyarakat.
“Maka di tahun 2026 ini kami kembali inovasi, dan tentunya berdasarkan usulan kebutuhan anggota, akhirnya diputuskanlah terobosan baru membuka jasa rental mobil dan sepeda motor,” ungkapnya.
Menurut Erdi Surya, dengan keberadaan posisi usaha Mercu Segara yang berada di dalam kawasan pelabuhan dan pusat aktifitas lalu lintas pengguna akses transportasi laut, hal ini sangat menguntungkan.
“Kami memandang ini sebagian peluang, tambah lagi dengan dukungan 200 anggota koperasi yang kadangkala membutuhkan moda transportasi roda empat maupun roda dua, terutama saat musim liburan,” katanya.
Sejalan dengan pembukaan jasa rental mobil dan sepeda motor, Koperasi Mercu Segara juga membuka jasa penitipan barang yang diberinama Mercu Loker.
“Sering juga penumpang yang datang menanyakan tempat penitipan barang sementara, lantas kenapa tidak mengambil peluang itu,” ujarnya.
Adapun rincian biaya jasa loker/ penitipan barang untuk barang kecil dua jam pertama Rp 5 ribu, jam berikutnya berlaku kelipatan Rp 2 Ribu/ jam, sedangkan untuk 1 hari penuh, bianga Rp 10 ribu/ hari.
Sedangkan jenis barang besar Travel Bag biaya penitipan 2 jam pertama Rp 10 ribu, untuk selanjutnya berlaku kelipatan Rp 2 ribu/ jam nya sedangkan per hari Rp 20 ribu.
Sementara itu untuk rental kendaraan roda empat/ mobil mulai dari Rp 250 ribu/ unit dan Sepeda Motor mulai dari Rp 100 ribu/ unit nya.
Erdi Surya berharap mulai beroperasi nya unit usaha baru berupa rental kendaraan dan loker barang, akan mendapatkan respon yang baik dari pengguna jasa pelabuhan pada umumnya.
“Tentunya dukungan seluruh anggota koperasi, karena kita bergerak atas nama kebersamaan dan kekeluargaan,” tandasnya.*



