TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Koordinasi bertajuk “Standarisasi Pelaporan dan Kinerja BUMD Menuju Efisiensi, Transparansi, dan Peningkatan PAD” di Balairung Raja Ali Kelana, Kantor Gubernur Kepri, Selasa (5/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, serta dihadiri jajaran direksi dan komisaris BUMD se-Kepri.
Dalam arahannya, Nyanyang menegaskan bahwa BUMD harus menjadi motor penggerak ekonomi daerah sekaligus kontributor utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“BUMD dituntut profesional, akuntabel, dan mampu meningkatkan pendapatan daerah. Standarisasi pelaporan menjadi kunci agar kinerja bisa diukur secara jelas,” ujarnya.
Namun di tengah dorongan tersebut, realitas di lapangan menunjukkan ironi yang belum terselesaikan.
Salah satu contohnya terlihat di kawasan Taman Gurindam 12. Kawasan yang dibangun dengan anggaran ratusan miliar rupiah itu hingga kini belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD, meskipun aktivitas ekonomi di dalamnya berlangsung setiap hari.

Kawasan ini dipenuhi aktivitas:
- usaha kuliner
- pemanfaatan lapak
- serta parkir kendaraan
Perputaran ekonominya nyata. Namun hingga kini, belum terlihat sistem pengelolaan yang memastikan seluruh aktivitas tersebut tercatat sebagai pendapatan resmi daerah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik yang semakin menguat:
ke mana aliran uang dari aktivitas tersebut bermuara?
Sejumlah pihak menilai, ketidakjelasan pengelolaan membuka ruang terjadinya kebocoran pendapatan daerah. Dugaan pungutan di lapangan, baik terkait sewa lapak maupun parkir, menjadi isu yang mulai ramai diperbincangkan.
Tanpa sistem yang jelas dan pengelola resmi, potensi kebocoran menjadi sulit dihindari.
Persoalan ini juga tidak lepas dari tarik-menarik kebijakan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota. Sebelumnya, Pemprov Kepri sempat mewacanakan pelelangan sebagian kawasan Gurindam 12 kepada pihak swasta.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari kewenangan provinsi karena kawasan tersebut merupakan aset Pemprov.
Namun kebijakan itu mendapat penolakan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang. Wali Kota Lis Darmansyah mengaku tidak dilibatkan dalam proses tersebut, meskipun kawasan berada dalam wilayah administratif kota.
Perbedaan pandangan ini kemudian berujung pada kebuntuan. Proses lelang yang sempat diwacanakan tidak memiliki kejelasan lanjutan dan kabarnya batal.
Situasi tersebut mencerminkan adanya ego sektoral antar pemangku kebijakan. Akibatnya, hingga kini tidak ada satu pihak yang benar-benar memegang kendali penuh atas pengelolaan kawasan.
Dalam kondisi tanpa pengelola resmi, ruang abu-abu semakin terbuka. Aktivitas ekonomi tetap berjalan, tetapi tidak sepenuhnya berada dalam sistem yang transparan dan akuntabel.
Di titik inilah, potensi praktik menyimpang menjadi perhatian. Tanpa regulasi yang ditegakkan dan pengelola yang jelas, dugaan pungutan liar dinilai sulit untuk dihindari.
Di sisi lain, kondisi ini juga berdampak pada kinerja BUMD. Di tengah tuntutan peningkatan kontribusi terhadap PAD, BUMD justru belum diberi ruang untuk mengelola aset strategis seperti Gurindam 12.
Padahal, jika dikelola oleh BUMD, kawasan ini berpotensi:
- ditata secara profesional
- dikelola dengan sistem retribusi yang jelas
- serta memberikan pemasukan langsung ke kas daerah
Secara regulasi, BUMD memiliki dasar hukum untuk mengelola potensi ekonomi daerah, termasuk melalui pemanfaatan aset milik pemerintah.
Namun tanpa penugasan yang jelas, BUMD akan terus berada dalam posisi pasif dan sulit berkembang.
Nyanyang sendiri mengakui bahwa kinerja BUMD di Kepri masih menghadapi tantangan, termasuk belum tercapainya target return on asset.
“Masih ada pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama. Kita perlu langkah konkret,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi relevan jika dikaitkan dengan kondisi di lapangan. Tanpa keberanian mengambil keputusan, potensi ekonomi akan terus berjalan tanpa memberikan manfaat maksimal bagi daerah.
Karena itu, sejumlah kalangan mendorong agar pemerintah segera menetapkan pengelola resmi kawasan, termasuk membuka peluang bagi BUMD untuk mengambil peran.
Langkah ini dinilai penting untuk:
- menutup ruang kebocoran
- memastikan transparansi
- serta mengubah potensi ekonomi menjadi PAD nyata
Tanpa langkah tersebut, Gurindam 12 berisiko tetap menjadi kawasan yang hidup secara ekonomi, tetapi tidak memberikan kontribusi yang sepadan bagi daerah.



