TANJUNGPINANG, Radarsatu.com — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mencapai kesepahaman dengan pelaku usaha terkait penentuan titik “mulut tambang” dalam penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa.
Kesepakatan tersebut diperoleh dalam pertemuan bersama 11 perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pasir kuarsa di wilayah Lingga dan Natuna yang digelar dalam forum “coffee morning” di kantor Dinas ESDM Kepri pada Selasa (05/05/2026).
Salah satu pelaku usaha, Alias Wello, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut disepakati “mulut tambang” berada di titik penumpukan pertama sebelum proses pengangkutan, yakni pada tahapan huruf D.
“Tadi disepakati mulut tambang itu di penumpukan pertama, sebelum pengangkutan. Jadi di titik produksi dalam wilayah IUP,” ujarnya.
Menurut dia, titik tersebut merupakan lokasi hasil produksi setelah proses pencucian, sebelum material masuk ke tahapan pengangkutan menuju jetty. Dengan demikian, harga yang menjadi dasar HPM diharapkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di area tambang.

Dalam pembahasan itu, Dinas ESDM Kepri juga menyampaikan bahwa definisi “mulut tambang” tidak diatur secara spesifik titiknya dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, diperlukan kesepahaman bersama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menentukan titik yang tepat.
“Dalam aturan tidak disebutkan secara spesifik mulut tambang itu di mana, sehingga perlu disepakati bersama,” kata mantan Bupati Lingga itu menirukan penjelasan dalam forum tersebut.
Ia menilai, kesepahaman ini penting untuk menghindari perbedaan tafsir yang selama ini berdampak pada perhitungan HPM dan struktur biaya usaha.
Selain itu, lanjutnya, 11 perusahaan pemilik IUP OP juga diminta untuk menyampaikan data Harga Pokok Produksi (HPP) hingga titik mulut tambang. Data tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi dalam menetapkan HPM yang baru.
“Perusahaan diminta menyampaikan HPP sampai mulut tambang. Dari situ nanti pemerintah menetapkan HPM. Kalau pelaku usaha bisa menyerahkan data HPP minggu ini, Dinas ESDM memperkirakan minggu depan HPM yang baru sudah bisa diterbitkan,” ujarnya.
Di sisi lain, ESDM Kepri juga menyatakan akan menerapkan kebijakan satu harga HPM untuk wilayah Lingga dan Natuna. Langkah ini diambil untuk menghapus perbedaan harga dalam satu provinsi yang selama ini menjadi sorotan.
Namun, besaran HPM yang baru belum ditetapkan. Pemerintah masih menunggu data HPP dari pelaku usaha yang ditargetkan rampung dalam minggu ini.
“Kalau datanya sudah masuk semua, mudah-mudahan minggu depan sudah bisa diketahui angka HPM yang baru,” kata Alias Welo.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas ESDM Kepulauan Riau melalui belum menjawab konfirmasi terkait hasil pertemuan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal perbaikan tata kelola pertambangan pasir kuarsa di Kepulauan Riau, dengan pendekatan yang lebih transparan, rasional, dan berbasis kondisi riil di lapangan.
Pembahasan definisi mulut tambang antara Dinas ESDM Kepri dengan para pelaku usaha berlangsung cair dan tanpa perdebatan yang sengit. Ini menyusul adanya penjelasan soal definisi mulut tambang dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno melalui Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Ditjen Minerba, Hersanto Suryo Raharjo dalam penjelasannya mengatakan, definisi mulut tambang itu adalah tempat penumpukan/penimbunan/stockpile bahan galian pertama dari lokasi pit penambangan.
“Mulut tambang adalah titik keluarnya material bahan galian dari area penambangan (Pit) menuju fasilitas/proses berikutnya, baik itu pengolahan, pemurnian atau pengangkutan. Titik diantara B dan C jika material yang dijual adalah material curah hasil penambangan tanpa pengolahan atau titik D, tergantung produk yang dijual yang mana,” jelas Hersanto.



