Modus Bot Otomatis! Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online Ribuan Akun di Batam

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei dan Kanit 2 Subdit 3 Kompol Rayendra Arga Prayana dalam konferensi pers di Mapolda Kepri.F-Istimewa

BATAM, Radarsatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar praktik perjudian online canggih di Kota Batam. Sindikat ini diketahui menggunakan sistem otomatisasi sistem bot untuk mengendalikan ratusan ribu akun perjudian guna meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei dan Kanit 2 Subdit 3 Kompol Rayendra Arga Prayana dalam konferensi pers di Mapolda Kepri.

Modus Operandi: Ribuan Akun Dijalankan Bot

Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa. Pada Sabtu (4/4/2026), tim Jatanras melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka berinisial T.N. yang berperan sebagai penyelenggara.

Di lokasi, polisi menemukan 19 unit komputer yang bekerja non-stop menjalankan aplikasi emulator (LD Player) dan macro recorder. Teknologi ini memungkinkan tersangka mengoperasikan ribuan akun secara otomatis tanpa perlu interaksi manusia (sistem bot).

“Tersangka mengelola sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino. Modusnya adalah mengumpulkan chip virtual secara massal untuk kemudian diperjualbelikan kepada pemain lain via WhatsApp,” jelas Kombes Ronni Bonic.

Keuntungan Ratusan Juta Sejak 2023

Berdasarkan pemeriksaan, aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama tiga tahun (2023–2026). Chip tersebut dijual dengan harga Rp14.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip untuk gim tertentu. Dari bisnis gelap ini, tersangka meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Tak berhenti di situ, pada Rabu (8/4/2026), polisi melakukan pengembangan dan menangkap seorang pemain sekaligus pengepul berinisial R.S. di wilayah Bengkong. R.S. diketahui menggunakan 13 akun untuk memaksimalkan bonus permainan dan membeli chip dari penyedia melalui dompet digital.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

  • 19 unit CPU dan Monitor.

  • Perangkat jaringan dan 5 unit ponsel pintar.

  • Buku tabungan, kartu ATM, serta riwayat transaksi digital.

  • Data ratusan ribu akun perjudian.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman yang menanti mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps. “Dukungan masyarakat sangat penting untuk memberantas penyakit masyarakat seperti judi online ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *