Transformasi Ritel di Tanjungpinang: Indomaret Wajib Pakai Nama Lokal dan Rekrut Warga Ber-KTP Daerah

Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Senin (16/3/2026).F-Diskominfo tanjungpinang

TANJUNGPINANG, Radarsatu.com– Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang secara resmi memberikan lampu hijau bagi operasional ritel nasional Indomaret. Namun, izin tersebut diberikan dengan syarat “harga mati” yang harus berpihak pada kearifan lokal dan perlindungan ekonomi masyarakat.

​Lis Darmansyah menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk menciptakan keseimbangan antara iklim investasi yang sehat dengan perlindungan terhadap sektor UMKM di Kota Gurindam.

Identitas Lokal: ‘Gurindam Mart’

Salah satu poin unik yang ditekankan Wali Kota adalah terkait identitas gerai. Pemko meminta agar Indomaret tidak sekadar menggunakan merek nasionalnya secara mentah, melainkan mengadopsi nama yang mencerminkan kearifan lokal.

​”Nama gerai harus mempertimbangkan identitas daerah. Misalnya, menggunakan nama ‘Gurindam Mart’ yang dikelola oleh manajemen Indomaret. Ini penting agar keberadaan mereka menyatu dengan budaya kita,” ujar Lis Darmansyah.

Wajib Produk IKM dan Naker Ber-KTP Tanjungpinang

Selain persoalan nama, Lis juga memberikan persyaratan teknis yang wajib dipenuhi secara tertulis oleh pihak manajemen, yaitu:

  1. Pemasaran Produk Lokal: Rak-rak ritel diwajibkan menampung produk hasil pelaku UMKM dan IKM asli Kota Tanjungpinang.
  2. Prioritas Tenaga Kerja: Rekrutmen karyawan harus mengutamakan masyarakat lokal yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP Tanjungpinang.

​Wali Kota menyadari bahwa syarat ini cukup berat bagi perusahaan ritel skala nasional yang biasanya memiliki sistem manajemen terpusat dan kaku.

​”Selama ini sistem mereka memang tidak bisa ditawar, tapi khusus di Tanjungpinang, kita minta komitmen itu dibuat secara tertulis. Jika tidak pro-masyarakat, tentu tidak akan kami beri ruang. Namun, ketika ada komitmen baik untuk daerah, kenapa harus kita tolak?” tegasnya.

​Sebelumnya, Pemko Tanjungpinang sempat bersikap menutup diri terhadap ritel nasional karena dinilai minim kontribusi bagi daerah. Dengan adanya ruang dialog dan komitmen baru ini, pemerintah berharap kehadiran ritel modern justru menjadi motor penggerak baru bagi kesejahteraan warga lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *