Satgas PASTI Blokir PT Malahayati Nusantara Raya, Masyarakat Diminta Waspada Jasa Pelunasan Utang Pinjol

JAKARTA, Radarsatu.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan seluruh operasional PT Malahayati Nusantara Raya. Perusahaan tersebut diketahui menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan layanan keuangan lainnya tanpa mengantongi izin resmi dari regulator terkait.

Berdasarkan hasil investigasi, PT Malahayati Nusantara Raya menawarkan berbagai layanan mulai dari konsultasi pinjol, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal. Namun, perusahaan ini kedapatan mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam publikasinya untuk meyakinkan masyarakat bahwa mereka telah terdaftar dan berizin.

“Setelah dilakukan verifikasi, dipastikan PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Klaim berizin tersebut adalah informasi palsu,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan resminya.

Modus yang Merugikan Masyarakat

Satgas PASTI menyoroti skema yang ditawarkan perusahaan ini karena dinilai sangat berisiko merugikan nasabah. Modus yang digunakan adalah mengarahkan nasabah untuk menutup utang pinjol lama dengan cara mengambil pinjaman baru di platform lain—praktik yang dikenal sebagai “gali lubang tutup lubang”.

Ironisnya, perusahaan tersebut meminta imbal jasa (fee) dari dana pinjaman baru yang dicairkan oleh nasabah, sehingga beban utang masyarakat justru semakin membengkak.

Tindakan Tegas dan Pemblokiran

Sebagai langkah perlindungan konsumen, Satgas PASTI telah memerintahkan penghentian total seluruh kegiatan perusahaan. Selain itu, otoritas akan segera melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial dan tautan web terkait perusahaan tersebut.

“Apabila perintah penghentian ini tidak dipatuhi, kami tidak ragu untuk menindaklanjutinya melalui jalur penegakan hukum pidana,” tegas Satgas PASTI.

Imbauan bagi Masyarakat Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) turut mengimbau warga Kepri untuk lebih selektif dan bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital. Pastikan legalitas lembaga sebelum menyerahkan data pribadi atau melakukan transaksi keuangan.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, dapat melapor melalui saluran resmi:

  • Situs: sipasti.ojk.go.id

  • Kontak OJK: 157

  • WhatsApp: 081157157157

  • Email: [email protected]

Sedangkan bagi korban penipuan transaksi keuangan, disarankan segera melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku dan meminimalisir kerugian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *