Dekranasda Tanjungpinang Gelar Bincang Budaya, Kupas Tuntas Filosofi Busana Melayu di MTQH 2026

Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Tanjungpinang menggelar kegiatan diskusi informal bertajuk “Bincang Budaya” di stand Dekranasda pada bazar MTQH XX tingkat Kota Tanjungpinang tahun 2026 yang berlangsung di Melayu Square, Selasa (28/4/2026).F-Diskominfo Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Tanjungpinang melakukan terobosan baru dalam memeriahkan Bazar MTQH XX tingkat Kota Tanjungpinang tahun 2026. Melalui kegiatan diskusi informal bertajuk “Bincang Budaya”, Dekranasda berupaya memperkuat literasi masyarakat terhadap warisan budaya Melayu di Melayu Square, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, M. Endy Febri, bersama jajaran pengurus Dekranasda. Inovasi ini merupakan gagasan langsung dari Ketua Umum Dekranasda Kota Tanjungpinang untuk memberikan nilai edukasi lebih pada pelaksanaan bazar tahun ini.

“Ketua Umum menginginkan nuansa bazar yang lebih interaktif dan bermanfaat. Tidak hanya sekadar menunggu pengunjung, tetapi menghadirkan terobosan edukatif. Setelah bincang budaya ini, tiga hari ke depan akan dilanjutkan dengan sharing ilmu kerajinan untuk pelajar serta demo memasak menu tradisional,” ujar M. Endy Febri.

Filosofi Religius dalam Busana Melayu

Menghadirkan narasumber dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Tanjungpinang, Dato Setia Perdana Rendra Setyadiharja, S.Sos., M.IP, diskusi ini mengupas tuntas makna di balik busana kebanggaan masyarakat setempat.

Rendra menegaskan bahwa busana Melayu memiliki kaitan erat dengan nilai ketuhanan. Ia menjelaskan:

  • Baju Cekak Musang: Lima kancing yang tersemat melambangkan rukun Islam.

  • Baju Teluk Belanga: Satu kancing di bagian leher mencerminkan konsep tauhid atau keesaan Allah SWT.

Namun, Rendra memberikan catatan kritis terkait tren modifikasi saat ini yang kerap meninggalkan pakem asli, seperti perubahan bentuk lengan dan model kancing yang berisiko mengaburkan identitas aslinya.

Ketentuan Pemakaian Kain Samping dan Tanjak

Lebih lanjut, narasumber menjelaskan tata cara pemakaian kain samping (sampin) yang memiliki kode sosial tertentu. Posisi kain di atas lutut menandakan pemakainya belum menikah, sementara di bawah lutut menunjukkan status telah menikah.

Terkait penggunaan tanjak, Rendra mengingatkan pentingnya memahami bentuk-bentuk warisan asli seperti Dendam Tak Sudah dan Solok Timbo. Ia menyayangkan saat ini banyak bentuk tanjak di masyarakat yang merupakan hasil kreasi tanpa merujuk pada bentuk aslinya.

Apresiasi dan Harapan Masyarakat

Diskusi yang berlangsung interaktif ini diikuti dengan antusias oleh perwakilan kecamatan dan kelurahan se-Kota Tanjungpinang. Hendri, salah seorang peserta, memberikan apresiasi atas materi teknis yang disampaikan.

“Nuansanya santai tapi isinya sangat padat. Kami jadi tahu filosofi tanjak dan cara pakai samping yang benar. Harapannya, acara seperti ini dibuat lebih besar dan melibatkan pelajar sebagai generasi penerus,” ungkap Hendri.

Melalui agenda ini, Dekranasda Tanjungpinang berkomitmen untuk terus menjaga marwah budaya lokal di tengah modernisasi, sekaligus memastikan kearifan lokal Melayu tetap lestari dan dipahami dengan benar oleh generasi masa kini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *