Kejati Kepri dan DJP Kepri Sinergi Tindak Tegas Pelaku Pidana Perpajakan di Tanjungpinang

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Juprizal berasama Jaksa Kejati Kepri, Roy Huffington Harahap.F-Istimewa

TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau resmi menahan Fendi, tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,2 miliar. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada jaksa penuntut umum, Selasa (28/4/2026).

​Fendi, yang merupakan pengurus dari PT ARB dan PT DSM, akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Juprizal, menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat melakukan pelanggaran berupa tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), atau menyampaikan SPT dengan isinya yang tidak benar atau tidak lengkap.

​”Tersangka juga diketahui tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Perbuatan ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan nilai pajak yang tidak atau kurang dibayar sebesar Rp2.210.249.294,” ujar Juprizal.

​Jaksa Kejati Kepri, Roy Huffington Harahap, menambahkan bahwa rangkaian tindak pidana perpajakan tersebut berlangsung dalam kurun waktu tiga tahun, yakni sejak tahun 2020 hingga 2023.

Ancaman Pidana Berat

Atas perbuatannya, Fendi dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, Fendi terancam denda minimal 2 kali hingga maksimal 4 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penerapan Asas Ultimum Remedium

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kepri, Delfi Azraaf, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak diindahkan oleh tersangka. Dalam hukum perpajakan Indonesia, pihaknya menganut asas ultimum remedium.

​”Kami telah melakukan tindakan persuasif secara maksimal terhadap tersangka sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan PT ARB dan PT DSM. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya,” tegas Delfi.

​Pihak DJP Kepri berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi para wajib pajak lainnya di wilayah Kepulauan Riau agar senantiasa patuh terhadap aturan perpajakan guna menghindari sanksi pidana yang merugikan diri sendiri dan perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *