TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang secara resmi telah mengesahkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru. Langkah strategis ini diambil guna merampingkan birokrasi, di mana jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang semula berjumlah 32 kini diringkas menjadi hanya 26 unit kerja.
Meski regulasi tersebut telah disahkan, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menjelaskan bahwa penerapan penuh struktur baru ini akan dilakukan secara bertahap, dengan target pelantikan pejabat setelah rampungnya pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) 2026.
“Insya Allah, untuk pelantikan dengan struktur baru direncanakan setelah APBD-P. Untuk sementara waktu, penyesuaian akan dilakukan melalui pergeseran internal terlebih dahulu,” ujar Lis Darmansyah di Tanjungpinang, Rabu (22/4/2026).
Fokus Efisiensi dan Dampak Masyarakat
Lis memaparkan bahwa penyederhanaan SOTK ini bertujuan untuk meningkatkan fokus dan efektivitas kerja perangkat daerah. Dengan struktur yang lebih ramping, penggunaan anggaran diharapkan menjadi lebih efisien dan memiliki dampak yang lebih besar bagi kepentingan masyarakat luas.
Ia mengakui bahwa idealnya SOTK ini sudah berjalan sejak pertengahan tahun lalu, namun terkendala oleh proses administratif dan pemeriksaan yang tengah berlangsung.
“Harapan saya tahun ini sudah bisa dilakukan rotasi dan mutasi dengan SOTK baru, namun saat ini kita masih menghormati proses pemeriksaan dari BPK yang sedang berjalan,” tambahnya.
Daftar OPD yang Mengalami Penggabungan
Dalam restrukturisasi ini, beberapa dinas dengan fungsi berdekatan digabungkan untuk memperkuat koordinasi sektoral, di antaranya:
-
Dinas Pekerjaan Umum digabung dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
-
Dinas Pendidikan bersinergi dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
-
Dinas Sosial dilebur dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pembermas.
-
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kini berada di bawah naungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Selain penggabungan, Pemko Tanjungpinang juga melakukan pergeseran fungsi strategis. Salah satunya adalah urusan Usaha Mikro yang sebelumnya dikelola Dinas Tenaga Kerja, kini resmi dialihkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan guna mengoptimalkan pembinaan sektor UMKM.



