Transformasi Kemenimipas: Pemasyarakatan Produktif Jadi Strategi Tekan Angka Residivisme

Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, M.E.F-Istimewa

JAKARTA, Radarsatu.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggagas transformasi sistem pemasyarakatan yang lebih progresif dengan mengintegrasikan pendekatan produktif dan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). Kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka pengulangan tindak pidana (residivisme) sekaligus menciptakan nilai ekonomi nyata dari balik jeruji besi.

Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, M.E., menegaskan bahwa reformasi ini merupakan bagian dari strategi pembangunan nasional yang berkelanjutan. Menurutnya, pemasyarakatan tidak lagi sekadar sistem penghukuman, melainkan wadah pemulihan sosial dan pemberdayaan ekonomi.

“Pemasyarakatan produktif bukan sekadar program sosial, tetapi desain besar untuk menekan residivisme melalui pendekatan ekonomi. Data menunjukkan bahwa keterampilan dan akses kerja adalah kunci keberhasilan reintegrasi warga binaan ke masyarakat,” ujar Abdullah Rasyid di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Tantangan Overkapasitas dan Potensi PNBP

Hingga tahun 2025, data menunjukkan kondisi lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia mengalami overkapasitas di atas 90 persen, dengan jumlah penghuni mencapai 270 ribu orang dari kapasitas ideal 140 ribu. Di tengah tantangan ini, Kemenimipas sukses melibatkan 70 ribu warga binaan dalam program kemandirian di sektor pertanian, perikanan, hingga manufaktur.

Kontribusi ekonomi dari sektor ini pun mulai menunjukkan tren positif. Nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil karya warga binaan tercatat mencapai Rp60–80 miliar per tahun. Abdullah Rasyid optimistis angka ini bisa melonjak jika ekosistem produksi di Lapas semakin terstandarisasi melalui kemitraan dengan dunia usaha (prison industry).

Integrasi Restorative Justice dan KUHP Baru

Sejalan dengan semangat KUHP Nasional yang baru, Kemenimipas mendorong model link and match antara pelatihan di Lapas dengan kebutuhan pasar kerja. Prinsip restorative justice diterapkan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Dalam paradigma ini, pembinaan di Lapas diarahkan pada tiga poin krusial:

  • Pemulihan Tanggung Jawab Moral: Melalui penguatan kesadaran hukum.

  • Reintegrasi Humanis: Menghapus stigma negatif terhadap mantan narapidana.

  • Reparasi Sosial: Memberdayakan ekonomi warga binaan agar berkontribusi positif bagi masyarakat.

Menuju Sistem yang Adapti

Meski menghadapi tantangan struktural seperti rasio petugas yang belum ideal dan keterbatasan fasilitas, Kemenimipas tetap berkomitmen pada jalur kebijakan yang adaptif. Penggunaan basis data yang kuat dan sinergi lintas sektoral diharapkan mampu menurunkan tingkat residivisme di Indonesia yang saat ini masih berada di angka 15–20 persen.

“Arah kebijakan kami sudah jelas: pemasyarakatan harus produktif, adaptif, dan terhubung dengan sistem ekonomi nasional,” pungkas Rasyid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *