KARIMUN, Radarsatu.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau melaksanakan kunjungan kerja strategis ke Kabupaten Karimun pada Selasa (21/4/2026). Kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi serta memastikan pelayanan publik dan penegakan hukum keimigrasian berjalan optimal di wilayah perbatasan.
Rangkaian agenda diawali dengan pertemuan silaturahmi bersama Bupati Karimun, Iskandarsyah. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyelaraskan visi terkait tingginya mobilitas masyarakat Karimun ke Malaysia. Kakanwil menekankan pentingnya kehadiran negara untuk memastikan setiap warga negara yang berangkat ke luar negeri terlindungi secara hukum melalui prosedur resmi.
Sinergi Instansi Vertikal dan Pencegahan TPPO Guna memperkuat pengawasan di pintu masuk pelabuhan dan jalur tidak resmi, Kakanwil menggelar koordinasi intensif dengan sejumlah instansi vertikal di Karimun, di antaranya:
-
Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri: Sinkronisasi pengawasan arus barang dan orang di pelabuhan.
-
Kejaksaan Negeri Karimun: Penguatan sinergi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
-
Polres Karimun: Kerjasama bidang keamanan untuk mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengawasan jalur-jalur ilegal.
Media sebagai Mitra Strategis Literasi Publik Menyadari pentingnya keterbukaan informasi, Kakanwil juga menggelar sesi diskusi bersama awak media di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun. Beliau menegaskan bahwa media adalah jembatan informasi untuk memberikan literasi kepada masyarakat mengenai prosedur keberangkatan ke luar negeri yang aman.
“Media adalah mitra strategis dalam mencegah TPPO dan menangkal hoaks terkait isu keimigrasian yang sering muncul di wilayah perbatasan,” ujar Kakanwil.
Komitmen Pelayanan Prima dan Ketegasan SOP Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun menyatakan kesiapannya mengimplementasikan arahan Kakanwil dalam bentuk peningkatan layanan yang lebih humanis namun tetap tegas.
Puncak kunjungan diisi dengan pemberian arahan kepada seluruh jajaran pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun. Kakanwil memberikan instruksi tegas bahwa setiap Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) maupun proses Pro-Justitia wajib dijalankan secara ketat sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
“Setiap tahapan penegakan hukum harus akuntabel. Disiplin dalam menjalankan SOP adalah kunci untuk menjaga marwah institusi dan menghindari penyimpangan wewenang,” tegas Kakanwil mengakhiri arahannya.



