Sisi Kemanusiaan di Balik Damai Kasus Pengancaman Jurnalis Karimun, Pelaku Idap Gangguan Jiwa

Pelapor Ami Bagan (tengah kiri) dan Terlapor Tengku Wahyu (tengah kanan), didampingi Kanit Reskrim Polsek Tebing Ipda Om Kenedi (ujung kiri) dan keluarga Wahyu (ujung kanan) usai mediasi.F-Istimewa

KARIMUN, Radarsatu.com – Ketegangan yang sempat melanda dunia pers di Kabupaten Karimun akhirnya menemui titik terang melalui jalan damai. Kasus dugaan intimidasi dan ancaman peretasan media yang melibatkan oknum pegawai IT Perumda BPR Tuah Karimun, Tengku Muhamad Wahyu Mustaqim, resmi berakhir melalui mekanisme Restorative Justice di Mapolsek Tebing, Senin (20/4/2026).

Mediasi yang berlangsung khidmat ini mempertemukan puluhan jurnalis dengan pihak terlapor. Wakapolsek Tebing, Iptu Marizal, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke ranah pidana setelah adanya iktikad baik dari pelaku.

“Saudara Tengku Wahyu telah menunjukkan penyesalan dan membuat pernyataan tertulis serta visual untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kasus ini resmi diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Iptu Marizal.

Fakta medis menjadi pertimbangan krusial bagi para jurnalis untuk mencabut laporan. Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Om Kenedi, membeberkan bahwa berdasarkan rekam medis dokter spesialis, Wahyu diketahui tengah menjalani terapi intensif sejak November 2025 terkait kondisi kesehatan mentalnya. Tindakan impulsif yang dilakukan pelaku diduga kuat dipengaruhi oleh kondisi kejiwaannya yang belum stabil.

M. Saimi Arrahman Rambe (Ami Bagan) selaku pelapor utama, menegaskan bahwa keputusan memberi maaf murni didasari oleh aspek kemanusiaan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa profesi jurnalis memiliki payung hukum yang kuat dan tidak boleh direndahkan.

“Kami melihat ada permohonan maaf yang tulus dan kondisi kesehatan yang bersangkutan menjadi pertimbangan kami. Sebagai sesama manusia, kami mengedepankan hati nurani. Namun, ini adalah peringatan keras bagi siapa pun: jangan ada lagi intimidasi terhadap jurnalis di masa depan,” tegas Ami.

Dalam surat kesepakatan yang ditandatangani di hadapan penyidik, Tengku Wahyu mengikatkan diri pada empat poin komitmen, di antaranya:

  • Tidak akan mengulangi perbuatan intimidasi atau peretasan.

  • Membuat video klarifikasi dan permohonan maaf terbuka kepada seluruh insan pers.

  • Menandatangani komitmen tertulis untuk tidak melakukan serangan siber terhadap media mana pun.

  • Bersedia diproses hukum tanpa pembelaan jika kembali melanggar di masa depan.

Tokoh jurnalis senior lainnya seperti R. Hary, Muhamad Sarih, dan Syahid Bustomi juga memberikan maaf secara terbuka. Mereka berharap momentum ini menjadi pelajaran berharga bagi Wahyu dan keluarganya agar lebih bijak dalam bersikap di tengah masyarakat. Peristiwa ini membuktikan bahwa di balik penegakan integritas pers, empati terhadap kondisi kemanusiaan tetap menjadi nilai tertinggi di Kabupaten Karimun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *