BINTAN, Radarsatu.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah penegakan hukum dalam menangani dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Gandasari Shipyard di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho, menyampaikan bahwa tim telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengawasan langsung.
“Sudah turun tim pertama untuk melakukan pengawasan dan melakukan penyegelan,” ujarnya kepada radarsatu.com, Selasa (21/04/2026).
Menurutnya, penyegelan tersebut merupakan bagian dari tindakan awal untuk menghentikan aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup.
KLH juga melanjutkan proses penanganan dengan menurunkan tim yang menangani aspek perdata, guna menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan kerusakan lingkungan.
“Lalu dilanjutkan dengan tim perdata yang menghitung kerugian negara,” katanya.
Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga berpotensi berlanjut ke proses hukum yang lebih luas, termasuk tuntutan ganti rugi dan sanksi pidana.
Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran terhadap kewajiban izin lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 109 menyebutkan bahwa setiap orang yang menjalankan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Sementara itu, Pasal 98 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Lebih jauh, terhadap tindakan yang tidak mematuhi sanksi administratif, termasuk penyegelan, juga diatur dalam Pasal 114. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketentuan ini mempertegas bahwa pelanggaran tidak hanya berhenti pada aspek perizinan, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap tindakan penegakan hukum yang telah dilakukan oleh pemerintah.
Kasus ini mencuat setelah adanya aktivitas penimbunan di kawasan pesisir yang diduga belum dilengkapi dokumen lingkungan yang sesuai.
Dengan turunnya tim KLH, publik kini menanti hasil pengawasan serta perhitungan kerugian negara yang tengah dilakukan. Hasil tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penegakan hukum lanjutan, baik secara administratif, perdata, maupun pidana.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum lingkungan, terutama dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak secara tegas dan transparan.



