Kapolres Karimun Ungkap Kasus Asusila Anak: Pelaku Ditangkap Keluarga Korban di Hotel

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel di Tanjung Balai Kota.F-Humas Polres karimun

KARIMUN, Radarsatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun bertindak cepat mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial TAS (22) diringkus pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan (sodomi) terhadap remaja laki-laki berusia 13 tahun di sebuah hotel di Tanjung Balai Kota.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Denny Hartanto dan Kasihumas AKP Jordan Manurung, terungkap bahwa aksi bejat ini bermula dari interaksi di dunia maya. Pelaku dan korban berkenalan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “THE BOY’S VTUS ☆☆”.

Pelaku yang berdomisili di Kota Batam sengaja datang ke Tanjung Balai Karimun untuk menemui korban. Pada Kamis (16/4/2026), pelaku mengajak korban bertemu di sebuah kafe sebelum akhirnya membawa korban ke sebuah kamar hotel.

“Di dalam kamar hotel tersebut, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban. Ironisnya, pelaku juga merekam aksi tersebut menggunakan ponsel pribadinya dan memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada korban usai kejadian,” ungkap AKBP Yunita Stevani.

Kasus ini terbongkar berkat kejelian ibu korban yang curiga melihat anaknya pulang larut malam sambil membawa minuman dari kafe. Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah kakak korban menemukan rekaman video tindakan asusila tersebut di dalam ponsel korban.

Setelah didesak, korban akhirnya mengakui peristiwa yang dialaminya. Pihak keluarga kemudian bergerak cepat mendatangi hotel tempat kejadian pada Jumat (17/4/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan oleh keluarga korban sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Polres Karimun untuk diproses secara hukum.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya unit ponsel milik pelaku dan korban yang berisi rekaman video, bukti pemesanan hotel melalui aplikasi Traveloka, pakaian, uang tunai Rp100.000, serta hasil Visum Et Repertum korban.

Atas perbuatannya, tersangka TAS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *