BATAM, Radarsatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam.
Operasi penindakan yang dilakukan pada Jumat (17/4/2026) ini merupakan bentuk komitmen tegas Polri dalam mengawal distribusi energi nasional agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi pemerintah.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan intensif di beberapa titik krusial, yakni SPBU Temiang, SPBU Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut. Para pelaku menggunakan modus operandi membeli Pertalite dan Solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen yang diduga menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, memaparkan sejumlah barang bukti signifikan yang berhasil disita di lapangan. Di antaranya adalah tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit mobil truk crane, serta muatan BBM jenis Pertalite sebanyak 3.000 liter dan Solar sebanyak 2.000 liter.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan puluhan jerigen plastik, bundel surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku berencana menyalurkan kembali BBM subsidi tersebut ke kios-kios eceran dan Pertamini untuk meraup keuntungan pribadi sebesar Rp600 hingga Rp700 per liter.
Praktik ilegal yang menyasar jatah energi rakyat kecil ini diperkirakan telah menyebabkan nilai penyalahgunaan atau kerugian negara mencapai angka Rp692.160.000. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para spekulan yang mencoba bermain dengan komoditas energi subsidi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah berada di Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Kepri mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyelewengan BBM subsidi. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps untuk pengaduan cepat.
Pengawasan bersama dinilai sangat krusial guna memastikan stabilitas ketersediaan energi bagi masyarakat luas di wilayah Kepulauan Riau.



