BATAM, Radarsatu.com – Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban terhadap sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan milik negara di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026).
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Batam dan BP Batam dalam menata kawasan serta mendorong percepatan realisasi investasi di wilayah strategis tersebut. Sebanyak 23 bangunan permanen maupun semi-permanen yang berdiri tanpa izin resmi menjadi sasaran utama dalam operasi kali ini.
Kegiatan penertiban ini melibatkan sedikitnya 400 personel gabungan yang terdiri dari unsur Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana.
Kehadiran personel dari PLN serta perangkat kelurahan dan kecamatan setempat juga memastikan proses pengosongan lahan berjalan lancar tanpa gangguan pada utilitas publik di sekitar lokasi.
I Gede Putu Dedy Ujiana menegaskan bahwa lahan tersebut telah dialokasikan secara resmi oleh BP Batam kepada pihak perusahaan untuk pengembangan sektor industri.
Penertiban ini menjadi krusial guna memberikan kepastian hukum bagi investor, yang diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan taraf ekonomi masyarakat di sekitar Sagulung. Ia menjelaskan bahwa pembersihan lahan adalah prosedur wajib sebelum proyek pembangunan fisik dimulai oleh pemegang alokasi lahan.
BP Batam memastikan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan secara humanis dan terukur. Sebelum dilakukan pembongkaran dengan bantuan dua unit ekskavator dan lori pengangkut, pihak berwenang telah menjalankan prosedur administratif secara lengkap.
Tahapan tersebut dimulai dari sosialisasi persuasif, pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, hingga dikeluarkannya surat perintah pembongkaran mandiri yang tidak diindahkan oleh sebagian pemilik bangunan.
Dalam proses pembersihan kawasan Sei Binti ini, tercatat sebelumnya lebih dari 400 pemilik bangunan lain telah bersikap kooperatif dengan menerima uang sagu hati dan bersedia pindah secara sukarela.
Keberhasilan mediasi sebelumnya menunjukkan bahwa pemerintah tetap mengedepankan solusi bagi warga yang terdampak pengembangan kota. Namun, bagi bangunan yang masih bertahan di atas lahan yang bukan miliknya, tim terpadu terpaksa mengambil langkah eksekusi demi kepentingan pembangunan yang lebih luas.
Melalui penertiban ini, BP Batam mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas ilegal di atas lahan yang telah dialokasikan kepada pihak lain atau aset milik negara.
Ketegasan ini diperlukan untuk menjaga citra Kota Batam sebagai tujuan investasi yang aman dan teratur. Kawasan Sei Binti kini telah bersih dari bangunan ilegal dan siap diserahkan kepada pengembang untuk memulai fase konstruksi dalam waktu dekat.



