Atasi Sampah dari Hulu ke Hilir, Amsakar Achmad Gandeng Ahli UII Yogyakarta

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memimpin FGD laporan pendahuluan dokumen kajian optimalisasi dan strategi tata kelola pengangkutan sampah Kota Batam Tahun 2026 di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (15/4/2026). F-Diskominfo Batam

BATAM, Radarsatu.com – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pembenahan tata kelola persampahan di Kota Batam harus dilakukan secara menyeluruh dan berbasis data yang akurat. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) terkait laporan pendahuluan dokumen kajian optimalisasi strategi pengangkutan sampah Kota Batam Tahun 2026 di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (15/4/2026). Langkah ini menjadi prioritas utama pemerintah daerah untuk memastikan kebersihan kota tetap terjaga seiring dengan pertumbuhan penduduk yang pesat.

Dalam forum strategis tersebut, Amsakar menggandeng tenaga ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sebagai mitra Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Batam. Menurutnya, kompleksitas persoalan sampah di kota industri ini tidak lagi bisa diselesaikan dengan metode konvensional.

Pendekatan akademik melalui riset mendalam diperlukan agar setiap kebijakan yang diambil, mulai dari mekanisme di hulu hingga pemrosesan akhir di hilir, memiliki dasar hukum dan teknis yang kuat serta berkelanjutan.

Data dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis mencatat volume sampah di Kota Batam kini mencapai angka 800 hingga 1.300 ton setiap harinya.

Menghadapi volume yang besar tersebut, Wali Kota Amsakar berencana mengoptimalkan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seluas 49 hektare untuk dikembangkan menjadi proyek Waste to Energy atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Optimalisasi zona-zona TPA yang belum termanfaatkan secara maksimal akan menjadi kunci keberhasilan program ini.

Selain inovasi teknologi, Amsakar juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam pelayanan pengangkutan sampah kepada masyarakat.

Salah satu strategi yang diusulkan adalah memperkuat keterlibatan pihak ketiga agar memiliki standar evaluasi kinerja yang lebih ketat dan transparan.

Jika pelayanan di lapangan dinilai tidak memenuhi standar, pemerintah dapat segera melakukan intervensi berdasarkan kontrak kerja yang disepakati, sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh tumpukan sampah di pemukiman.

Dalam diskusi tersebut, Amsakar meminta tim ahli untuk secara khusus mengkaji penerapan teknologi insinerator plasma tanpa emisi. Teknologi ramah lingkungan ini dinilai sangat potensial jika diterapkan di Batam karena efisiensinya dalam memusnahkan sampah sekaligus menekan biaya operasional jangka panjang.

Tak hanya itu, hasil studi banding mengenai peran aktif RT dan RW dalam mengelola pengangkutan sampah dari rumah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) juga akan menjadi referensi tambahan dalam penyusunan kebijakan baru ini.

Sebagai penutup, Amsakar menginstruksikan Brida dan dinas terkait untuk melakukan penajaman data secara detail. Ia berharap riset yang sedang berlangsung tidak hanya berhenti sebagai dokumen laporan, melainkan menjadi rekomendasi aplikatif yang mampu menghadirkan solusi konkret bagi warga Batam.

Dengan tata kelola yang sistematis, Batam diharapkan mampu menjadi kota yang bersih, sehat, dan menjadi rujukan bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah modern di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *