JAKARTA, Radarsatu.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) melalui aksi nyata di lapangan. Hasilnya, dalam pelaksanaan Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar serentak di seluruh Indonesia, sebanyak 346 WNA bermasalah berhasil diamankan oleh petugas.
Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, ME, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata keseriusan negara dalam menjaga kedaulatan dan stabilitas nasional, khususnya di wilayah daerah.
Skala Operasi dan Jenis Pelanggaran
Operasi Wirawaspada 2026 berlangsung pada 7–11 April 2026 dengan melibatkan 151 satuan kerja imigrasi dan total 2.499 kegiatan pengawasan. Abdullah Rasyid merincikan tipologi pelanggaran yang ditemukan di lapangan:
-
Penyalahgunaan Izin Tinggal: Mendominasi lebih dari 60 persen kasus.
-
Kasus Overstay: WNA yang tinggal melebihi batas waktu izin.
-
Investor Fiktif: Praktik ilegal yang merusak ekosistem usaha.
-
Ketidakpatuhan Data: Kelalaian dalam pelaporan data keimigrasian.
“Pengawasan kita saat ini tidak lagi sekadar administratif, tetapi sudah aktif dan berbasis intelijen. Ini adalah alarm bagi kita semua untuk memperkuat pengawasan di setiap jengkal wilayah Indonesia,” ujar Abdullah Rasyid di Jakarta, Selasa (14/4/2026) pagi.
Penguatan Timpora dan Sinergi Daerah
Abdullah Rasyid menekankan bahwa peran Pemerintah Daerah sangat krusial melalui wadah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Sinergi antara Imigrasi, Pemda, dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama agar potensi pelanggaran oleh WNA dapat dideteksi sejak dini.
Ia juga menyoroti sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, dan industri yang kini banyak menyerap tenaga kerja asing.
“Kita tidak anti asing, namun harus sangat selektif. Sesuai prinsip Selective Policy, hanya WNA yang memberikan manfaat ekonomi dan tidak mengganggu stabilitas yang diperbolehkan berada di Indonesia,” tegasnya.
Melindungi Investasi Berkualitas
Lebih lanjut, penindakan terhadap investor fiktif dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang sehat. Menurutnya, investor yang serius justru membutuhkan kepastian hukum dan keadilan.
“Dengan menindak praktik ilegal, kita sebenarnya sedang melindungi para investor yang berkualitas agar mereka merasa aman berusaha di Indonesia,” tambahnya.
Transformasi Pengawasan Berbasis Teknologi
Ke depan, Kemenimipas berkomitmen mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi. Integrasi data keimigrasian secara nasional hingga ke pelosok daerah diharapkan dapat memastikan bahwa kehadiran setiap WNA benar-benar memberikan nilai tambah bagi pembangunan negara.
“Kita ingin memastikan kehadiran WNA di daerah menjadi aset pembangunan, bukan beban atau ancaman bagi stabilitas kita,” tutup Abdullah Rasyid.



