KARIMUN, Radarsatu.com – Ketegangan terjadi antara awak media dengan seorang oknum pegawai bagian IT Perumda BPR Tuah Karimun berinisial TW. Alih-alih memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus kekerasan yang menjeratnya, TW justru diduga melontarkan ancaman peretasan terhadap sejumlah media massa serta menantang wartawan beradu fisik.
Insiden ini bermula saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi di sebuah kedai kopi kawasan Poros, Jumat (10/4/2026) malam, terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap rekan kerjanya yang sedang diproses di Polsek Balai Karimun.
Tantangan Duel dan Ancaman Siber
TW menunjukkan sikap emosional dan agresif saat ditemui. Selain menantang wartawan untuk berkelahi secara terbuka, ia juga melontarkan pernyataan yang mengarah pada penyalahgunaan keahlian teknologinya untuk merusak infrastruktur digital media.
“Iya saya bilang begitu (ancam retas), kenapa? Kalau tidak senang, kita berantam saja,” ujar TW dengan nada tinggi sembari menunjukkan gestur siap berkelahi, sebagaimana disaksikan oleh sejumlah saksi di lokasi.
IWO Indonesia: Bentuk Intimidasi Terhadap Pers
Menanggapi tindakan arogan tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Karimun, Rusdianto, mengecam keras sikap oknum pegawai BPR tersebut. Ia menilai tindakan TW sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan menjalankan tugas profesional dengan melakukan konfirmasi. Ancaman peretasan dan tantangan fisik adalah bentuk intimidasi yang tidak bisa ditoleransi. Kami meminta manajemen BPR Tuah Karimun melakukan evaluasi total dan menjatuhkan sanksi tegas kepada yang bersangkutan,” tegas Rusdianto, Sabtu (11/4/2026).
Buntut Kasus Kekerasan Terhadap Rekan Kerja
Sikap temperamental TW diduga bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, TW telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Feri Setiawan, orang tua dari pegawai perempuan berinisial Y.
Laporan tersebut dipicu oleh insiden di kantor BPR Tuah Karimun pada Maret 2026 lalu. Saat itu, Y menegur TW karena menggunakan fasilitas kantor untuk urusan pribadi. Teguran tersebut dibalas dengan makian, upaya pemukulan, hingga pelemparan alat tulis yang menyebabkan korban mengalami trauma mendalam.
Desakan Penuntasan Hukum
Ary, salah satu wartawan yang menyaksikan langsung ancaman TW, menyayangkan penyalahgunaan kemampuan IT untuk menekan pihak lain. “Kami memiliki bukti kuat, termasuk saksi dan rekaman. Kemampuan teknologi harusnya digunakan untuk kemajuan kantor, bukan untuk mengancam kebebasan pers,” tuturnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam baik terkait laporan awal dugaan kekerasan di lingkungan kerja, maupun dugaan intimidasi terhadap jurnalis. Masyarakat menunggu tindakan tegas dari manajemen BPR Tuah Karimun agar menjaga marwah instansi dari oknum yang berperilaku tidak profesional.



